Melanggar KUHAP, Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali
Permohonan praperadilan yang diajukan jurnalis Hendly Mangkali dikabulkan sebagian oleh Imanuel Charlo Rommel Danes, hakim Pengadilan Negeri Palu yang menyidangkan permohonan praperadilan itu, Rabu 28 Mei 2025.

PALU, METROSULAWESI.NET- Permohonan praperadilan yang diajukan jurnalis Hendly Mangkali dikabulkan sebagian oleh Imanuel Charlo Rommel Danes, hakim Pengadilan Negeri Palu yang menyidangkan permohonan praperadilan itu, Rabu 28 Mei 2025.
Hakim mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan penetapan status tersangka terhadao pemohon Hendly oleh termohon Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), yang tertuang dalam surat Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tanggal 26 April 2025, tidak sah secara hukum.
Hakim Imanuel menyatakan, pembatalan status tersangka itu karena adanya pelanggaran terhadap Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,” kata Hakim Imanuel saat membacakan amar putusannya di ruang sidang.
Abd Aan Achbar selaku kuasa hukum Hendly Mangkali, menyambut baik keputusan hakim tersebut. Ia mengatakan, putusan ini sejalan dengan apa yang dimohonkan pihaknya.
“Pada dasarnya, hakim Imanuel telah menyampaikan putusan sesuai dengan permohonan kita, membatalkan surat penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali,” katanya kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa substansi pembatalan status tersangka kliennya terletak pada tidak adanya surat panggilan yang sah saat pemeriksaan oleh pihak termohon atau Polda Sulteng. Sehingga berimplikasi terhadap batalnya penetapan tersangka Hendly Mangkali.
“Jadi, secara hukum penetapan tersangka Hendly Mangkali batal dengan sendirinya,” katanya.
Hendly Mangkali sendiri mengaku sangat bersyukur atas putusan hakim tersebut.
“Terima kasih, hari ini momen bersejarah bagi saya pribadi. Akhirnya putusan hakim inilah yang buat hati saya senang dan bahagia,” ucap Hendly.
Dalam kesempatan tersebut, Hendly secara khusus menyampaikan terima kasih kepada keluarganya, terutama sang istri tercinta, Ise Morta, yang senantiasa memberikan dukungan dan semangat selama proses hukum berlangsung. Ia juga mengapresiasi dukungan dari para sahabat dan rekan-rekannya.
“Saya tidak bisa membalas dengan apa-apa bantuan dari sahabat dan rekan-rekan. Saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan membalas dukungan dan supportnya kepada saya,” tuturnya.
Jurnalis asal Kabupaten Morowali Utara ini juga menegaskan, dirinya tidak menyimpan dendam atas penetapan status tersangka yang sempat dialaminya. Ia mengaku telah menjalani seluruh proses hukum dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab.
“Saya ikhlas. Tidak ada dendam. Dan proses hukum sudah saya jalani. Tidak sedikit juga pihak yang beri support dan menguatkan saya,” pungkas Hendly.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam gugatan praperadilan ini, Hendly Mangkali memberikan kuasa kepada Dr Muslimin Budiman dan Abd Aan Achbar SH. **
Apa Reaksimu?






