OJK Sulteng Hibahkan Barang Kepada Yayasan Alkhairat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Pemindahtanganan Barang Milik Otoritas Jasa Keuangan berupa aset tetap melalui hibah kepada Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aljufrie. Penyerahan hibah dilaksanakan di Ruang Serba Guna Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Selasa, 17 Juni 2025.

PALU, METROSULAWESI.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Pemindahtanganan Barang Milik Otoritas Jasa Keuangan berupa aset tetap melalui hibah kepada Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aljufrie.
Penyerahan hibah dilaksanakan di Ruang Serba Guna Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Selasa, 17 Juni 2025.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, selaku pihak pemberi hibah, kepada Hamdan HI. Rampadio, Ketua Umum Yayasan Alkhairaat, selaku penerima hibah.
Sebanyak 66 item barang yang sebelumnya merupakan aset tetap milik OJK Sulteng diserahterimakan secara resmi untuk dimanfaatkan oleh Yayasan Alkhairaat. Barang-barang hibah tersebut diharapkan dapat mendukung aktivitas kelembagaan Yayasan dalam bidang pendidikan dan sosial keagamaan.
Tujuan dan harapan kegiatan ini merupakan bentuk nyata kontribusi OJK di daerah dalam mendorong peran serta kelembagaan lokal, khususnya di bidang pendidikan dan keagamaan.
Pemindahtanganan aset ini sejalan dengan prinsip efisiensi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta bentuk sinergi OJK dengan pemangku kepentingan strategis di daerah.
“Kami berharap hibah ini dapat memberikan nilai manfaat dan mendukung aktivitas Yayasan Alkhairaat dalam memberikan layanan pendidikan dan sosial kepada masyarakat. Ini juga menjadi bagian dari kontribusi OJK dalam memperkuat inklusi dan literasi keuangan berbasis komunitas,” ujar Bonny Hardi Putra.
Yayasan Alkhairaat, sebagai lembaga pendidikan dan dakwah yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan sumber daya manusia di Sulawesi Tengah, menyambut baik hibah ini dan menyatakan komitmennya untuk menggunakan barang-barang hibah secara optimal dan bertanggung jawab.
Selain itu, OJK juga terus mendorong sinergi daerah sebagai lembaga negara yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Bahkan, OJK tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berkomitmen untuk membangun hubungan kelembagaan yang sinergis dengan berbagai elemen masyarakat daerah.
Melalui kegiatan ini, OJK Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat peran strategisnya dalam pembangunan daerah, termasuk mendorong penguatan tata kelola, literasi keuangan, dan kolaborasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Reporter: Fikri Alihana
Editor: Syahril Hantono
Apa Reaksimu?






