Praktisi Hukum Sayangkan Sikap Imigrasi Morowali Tak Kantongi Data Jumlah TKA Pengguna Visa C20
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH-HAM) Sulawesi Tengah, Dr. Muslimin Budiman, S.H., M.H., mengkritik keras pernyataan pejabat Imigrasi Morowali terkait keberadaan ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal China. Menurutnya, respons instansi tersebut berpotensi mengaburkan substansi masalah, yakni lemahnya pengawasan orang asing di daerah.
Muslimin menyayangkan sikap Imigrasi Morowali yang mengaku tidak mengantongi data jumlah TKA dan justru melemparkan tanggung jawab tersebut ke pemerintah pusat.
“Ini aneh bin ajaib. Ada pejabat yang notabene memiliki fungsi pengawasan di lapangan, tetapi tidak punya data. Lebih aneh lagi karena melempar tanggung jawab ke pusat,” ujar Muslimin.
Ia menegaskan, polemik ini tidak boleh mandek pada perdebatan pemegang data. Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan harus dilakukan menyeluruh—mulai dari permohonan visa, lalu lintas masuk-keluar, hingga aktivitas orang asing selama memegang izin tinggal. Regulasi terbaru, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025, juga mempertegas kewajiban pengawasan terhadap orang asing sekaligus penjaminnya.
"Orang awam saja tahu, ketika orang asing mengurus visa, pasti ada maksud dan tujuan kegiatannya. Jadi harus jelas siapa sponsornya, apa aktivitasnya, dan di mana lokasinya," lanjutnya.
Berdasarkan data yang dihimpun LBH-HAM, ratusan warga negara asing (WNA) diduga masuk ke Morowali menggunakan Visa C20 sejak 6 Agustus 2026. Melalui penerbangan langsung dari China yang beroperasi dua kali sepekan—dengan kapasitas sekitar 150 penumpang per rute—jumlah WNA di Sulawesi Tengah melonjak drastis dalam waktu singkat.
Sebagai informasi, Visa C20 merupakan visa kunjungan satu kali perjalanan khusus untuk jasa pemasangan dan perbaikan mesin yang dibeli dari luar negeri. Visa berbasis sponsor ini memberikan izin tinggal awal maksimal 60 hari.
Oleh karena itu, Muslimin mendesak aparat berwenang melakukan verifikasi faktual di lapangan guna memastikan para pemegang Visa C20 tidak menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk jenis pekerjaan lain.
“Masalah penggunaan Visa C20 ini jangan sampai menjadi bom waktu. Instansi terkait dan pihak perusahaan harus terbuka. Mereka bekerja di mana dan apakah aktivitasnya sudah sesuai koridor hukum?" tegas Muslimin.
LBH-HAM Sulteng meminta pemerintah daerah dan keimigrasian memperkuat koordinasi lintas sektor agar tidak ada lagi kesan saling lempar tanggung jawab demi menjaga kepastian hukum di wilayah Sulawesi Tengah.
Seperti diberitakan Metrosulawesi, data rinci mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang mendarat di Bandara Internasional Mutiara Sis Aljufri Palu sebelum menuju Morowali ternyata tidak dikantongi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali. Ketiadaan data awal ini disebabkan oleh pembagian kewenangan pemeriksaan keimigrasian yang terpusat di titik masuk pertama (Palu).
Kepala Seksi Informasi Keimigrasian Morowali, Gerson, membenarkan bahwa data kedatangan WNA tersebut merupakan domain penuh Imigrasi Palu dan pihak maskapai. Karena Bandara Morowali maupun Bandara IMIP bukan merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) internasional, pihak Morowali hanya berfungsi mendata ulang di lokasi tujuan.
"Kami tidak berhak menolak orang asing masuk karena kami bukan tempat pemeriksaan imigrasi. Izin masuk tetap di daerah awalnya," ujar Gerson, seperti dilansir dari Radar Palu, Rabu 19 Agustus 2026.
Celah data di pintu masuk ini memaksa Imigrasi Morowali bekerja ekstra di level hilir. Memanfaatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan Desa Binaan Imigrasi, petugas bergerak berdasarkan laporan intelijen atau kecurigaan masyarakat. Kendati memiliki keterbatasan SDM, strategi pengawasan hilir ini terbukti menjaring 55 WNA untuk dideportasi dan 440 WNA yang dikenai denda administrasi sejak Januari hingga Agustus 2026.
Seperti diberitakan sebelumnya, dibukanya rute penerbangan Internasional Palu-Guangzhou China. Pembukaan rute ini berimplikasi banyak tenaga kerja asing (TKA) China masuk ke Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Setiap minggu ada ratusan TKA China keluar masuk Sulteng.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH-HAM) Sulteng, Dr Muslimin Budiman SH MH mengapresiasi dibukanya jalur penerbangan internasional tersebut. Namun, di sisi lain, praktisi hukum itu mengingatkan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan.
“Saya mendengar ada banyak TKA masuk ke Morowali itu menggunakan visa C20. Pertanyaannya, apakah benar kehadiran mereka itu ke Morowali sudah sesuai dengan ketentuan visa C20 itu,” kata Budiman.
“Saya kok tidak percaya. Masak TKA sebanyak itu datang untuk bekerja, misalnya hanya untuk memasang alat. Banyak betul,” tambah Budiman.
Visa C20 ini kata Budiman, adalah visa kunjungan satu kali masuk dengan izin tinggal pertama maksimal 60 hari sejak kedatangan. Kegiatan yang diperbolehkan adalah jasa pemasangan dan perbaikan mesin yang dibeli dari luar negeri dibawa ke Indonesia.
“Misalnya, perusahaan di Morowali membeli mesin produksi dari perusahaan China. Perusahaan pemasok mengirim 5 teknisi China ke Morowali untuk memasang mesin, melakukan pengujian, dan memperbaiki kerusakan selama proses instalasi,” jelas Budiman.
“Kegiatan seperti ini dapat masuk dalam ruang lingkup C20, sepanjang benar-benar berkaitan dengan pemasangan/perbaikan mesin yang menjadi bagian dari pembelian mesin dari luar negeri,” tambah Budiman.
Sekarang konteksnya kata Budiman, visa C20 ini diduga disalahgunakan oleh mereka. Mereka masuk menggunakan Visa C20, tapi mereka bukan teknisi khusus tetapi mereka adalah pekerja biasa. Karena TKA yang memiliki visa C20 tidak berarti bisa bekerja pada semua pekerjaan di perusahaan dalam negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal yang dikonfirmasi membenarkan ada banyak TKA asal China yang masuk melalui Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, setelah dibukanya rute penerbangan langsung Guanzhou-Palu.
Ditanya soal TKA yang menggunakan visa C20, Akmal menyilakan menghubungi Imigrasi Banggai. “Itukan kewenangan Imigrasi Banggai. Silakan menghubungi ke sana,” kata Akmal.
Yang pasti katanya, sejak dibuka penerbangan internasional tersebut, pihaknya sudah melaksanakan tugas dengan baik. Setiap WNA yang masuk melalui pintu internasional tersebut sudah melalui pemeriksaan dan mereka memiliki dokumen perjalanan yang sesuai.
Menurut Akmal, terkait dengan pengawasan TKA tersebut, adalah kewenangan Imigrasi Banggai karena Kabupaten Morowali adalah wilayah kerja Imigrasi Banggai. Sedangkan wilayah kerja Imigrasi Kelas I TPI Palu mencakup Palu, Sigi, Donggala, Buol, Tolitoli, Parigi Moutong, dan Poso. (din)
Apa Reaksimu?

