Aduan Dugaan Korupsi DPRD Donggala Dilimpahkan ke Kejari

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi melimpahkan penanganan perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.

Oktober 25, 2026 - 07:00
Aduan Dugaan Korupsi DPRD Donggala Dilimpahkan ke Kejari
Pelapor Ketua Badan Pekerja Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (BP. KAK-TIK), Darwis AD. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi melimpahkan penanganan perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Kepastian mengenai pelimpahan perkara tersebut disampaikan langsung oleh pihak pelapor, Darwis AD, selaku Ketua Badan Pekerja Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (BP. KAK-TIK) pada Jumat (23/10/2026) saat ditemui di Kantor Bupati Donggala.

"Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang telah menyerahkan proses penyelidikan ini ke Kejari Donggala. Kami dari BP. KAK-TIK sangat berharap Kejaksaan Negeri Donggala menindaklanjuti secara serius, profesional, transparan, dan akuntabel laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Donggala tahun anggaran 2025 tersebut," tegas Darwis.

Darwis mengungkapkan bahwa Kejati Sulawesi Tengah telah menerbitkan surat resmi mengenai pemberitahuan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diajukan oleh lembaga yang dipimpinnya. Surat tertanggal 20 Oktober 2026 itu teregistrasi dengan nomor B-248/P.2.5/Fo.2/10/2026. Dalam poin surat tersebut, Kejati Sulawesi Tengah menerangkan bahwa penanganan perkara ini diserahkan sepenuhnya kepada Kejari Donggala. Alasan utamanya adalah asas locus delicti, di mana lokasi peristiwa atau dugaan tindak pidana yang dilaporkan berada di wilayah hukum Kabupaten Donggala. Selain itu, aspek efektivitas dan efisiensi penanganan perkara juga menjadi pertimbangan utama pelimpahan yang dilakukan sejak awal pekan tersebut.

"Saat ini kami tengah menunggu langkah konkret dari Kejari Donggala. BP. KAK-TIK akan terus mengawal ketat proses hukum ini agar tindak lanjut laporan tersebut tidak mandek atau berhenti sebatas administrasi pelimpahan penanganan perkara saja," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa publik menaruh harapan besar terhadap institusi adhyaksa di tingkat kabupaten tersebut dalam menuntaskan perkara dugaan rasuah ini. 

"Masyarakat tentu berharap Kejari Donggala melakukan penelaahan secara cermat terhadap materi pengaduan, memeriksa seluruh dokumen serta bukti-bukti pendukung yang relevan, serta segera memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Darwis.

Di pihak lain, Kejaksaan Negeri Donggala melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), P. Wijaya, saat dikonfirmasi terkait adanya surat pelimpahan dari Kejati Sulteng tersebut, mengaku belum menerima fisik dokumennya secara langsung. Kendati demikian, pihaknya memastikan akan segera melakukan koordinasi internal dengan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk melacak surat tersebut.

"Kalau ke meja saya suratnya belum masuk. Nanti coba saya koordinasikan dan tanyakan dulu ke bagian Pidsus. Kebetulan hari ini saya sedang melaksanakan dinas luar (DL), jadi kemungkinan paling lambat hari Senin baru bisa dicek kembali," jelas P. Wijaya melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (23/10/2026.

Pewarta: Tamsyir Ramli 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow