Dugaan Pemerasan, Rendy Lamadjido Polisikan Oknum Wartawan ke Polda
Seluruh bukti permulaan yang dikumpulkan telah dianggap cukup dan memenuhi syarat formal maupun materiil untuk diproses secara hukum di lingkungan kepolisian.
PALU, METROSULAWESI.NET – Ketua Yayasan Panca Bhakti (Universitas Abdul Azis Lamadjido / Unazlam) Palu, Rendy M Afandy Lamadjido, mengambil langkah tegas dalam mempertahankan kehormatan dan nama baik dirinya serta keluarga.
Ini dibuktikan dengan resmi melaporkan seorang oknum wartawan ke Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan ancaman, yang dilakukan melalui media sosial. Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dan terdaftar pada Jumat, 19 Juni 2026.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Egar Mahesa., SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb., memberikan penjelasan rinci terkait langkah hukum yang diambil kliennya. Menurutnya, seluruh bukti permulaan yang dikumpulkan telah dianggap cukup dan memenuhi syarat formal maupun materiil untuk diproses secara hukum di lingkungan kepolisian.
“Berdasarkan bukti-bukti permulaan yang kami miliki, kami melihat segala sesuatunya sudah lengkap dan jelas. Laporan ini pun sudah resmi terdaftar di Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 19 Juni 2026 lalu,” ungkap Dr. Egar di hadapan awak media, Sabtu (20/6/2026).
Dalam laporan yang diajukan, oknum wartawan tersebut disangkakan melanggar ketentuan hukum dengan pasal berlapis. Hal ini dikarenakan perbuatan yang diduga dilakukan tidak hanya sekadar pemerasan, tetapi juga disertai unsur ancaman, serta seluruhnya dilakukan melalui sarana media sosial yang jangkauannya sangat luas dan berdampak besar. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar hak-hak pribadi serta merusak nama baik pihak yang dilaporkan.
Dr. Egar juga mengungkapkan bahwa sebenarnya kliennya, Rendy M Afandy Lamadjido, memiliki keraguan dan tidak tega untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Namun, batas toleransi akhirnya habis ketika serangan dan ancaman yang disebarkan tidak hanya menyinggung diri pribadi, tetapi juga menyerang kehormatan serta menyebut nama keluarga besar Lamadjido.
“Jujur saja, klien saya sebenarnya tidak tega melaporkan oknum wartawan ini. Ia berniat memberi ruang dan kesempatan agar hal ini tidak berlanjut. Namun, karena perbuatan tersebut sudah menyerang kehormatan dan nama baik, apalagi secara tegas menyebut nama keluarga Lamadjido, maka kami tidak bisa lagi memberi toleransi. Langkah hukum ini diambil agar ada efek jera, supaya kejadian serupa tidak terulang lagi kepada siapa pun,” tegas Dr. Egar dengan nada serius.
Sebagai kuasa hukum, Dr. Egar berjanji akan mengawal proses hukum kasus ini dari awal hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di tengah jalan dan akan memastikan perkara ini dibawa hingga ke meja hijau untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil.
“Kami berjanji akan mengawal proses kasus ini sampai tuntas, hingga masuk ke tahap penuntutan di meja hijau. Kami tidak mau dan tidak akan membiarkan klien kami diperas, diancam, atau dilecehkan hak-haknya. Perlu diketahui, klien saya ini adalah tokoh daerah yang juga dikenal di tingkat nasional. Kehormatan dan nama baik seorang tokoh publik seperti ini adalah aset berharga yang patut kita jaga bersama, bukan justru dijadikan sasaran pemerasan atau ancaman,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polda Sulawesi Tengah diketahui telah mulai memproses laporan tersebut dan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan keterangan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini. Masyarakat pun menanti perkembangan selanjutnya dari penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat. (*)
Apa Reaksimu?

