Berikut Klarifikasi PT Bank Sulteng Menanggapi Gugatan Nasabah

Humas PT Bank Sulteng, Moh Abduh Borman menegaskan, pihaknya telah melaksanakan seluruh proses pemberian kredit sesuai prosedur, standar operasional, kebijakan internal Perseroran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juli 2, 2026 - 10:34
Berikut Klarifikasi PT Bank Sulteng Menanggapi Gugatan Nasabah

PALU, METROSULAWESI.NET- Humas PT Bank Sulteng, Moh Abduh Borman menegaskan, pihaknya telah melaksanakan seluruh proses pemberian kredit sesuai prosedur, standar operasional, kebijakan internal Perseroran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Juli 2026, sebagai klarifikasi pemberitaan mengenai gugatan perdata yang diajukan salah satu nasabah terhadap PT Bank Sulteng.

“Dalam setiap proses penyaluran kredit, Bank senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), manajemen risiko, asas profesionalitas, serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi sektor jasa keuangan,” jelas Abduh.

Abduh mengatakan, sebagai lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Sulteng berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menekankan prinsip transparansi,  kerahasiaan dan keamanan data.

“Bank Sulteng menghormati hak setiap warga negara maupun nasabah untuk menempuh upaya hukum sebagai bagian dari jaminan konstitusional dalam negara hukum,” kata Abduh.

“Gugatan yang diajukan merupakan mekanisme hukum yang sah dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak,” tambahnya.

Terkait gugatan tersebut,  Abduh mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan tidak membentuk penilaian maupun kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sikap tersebut sejalan dengan prinsip presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah) yang merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia, yakni bahwa setiap pihak harus dipandang beriktikad baik dan tidak dapat dinyatakan melakukan pelanggaran sebelum dibuktikan melalui proses hukum yang adil.

Humas PT Bank Sulteng itu mengatakan, dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan maupun berbagai pendapat yang berkembang di ruang publik pada dasarnya masih merupakan klaim sepihak yang akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.

“Bank Sulteng akan menggunakan seluruh hak hukumnya secara proporsional dengan menyampaikan jawaban, alat bukti, dan argumentasi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Abduh.

Terkait adanya pernyataan yang meminta dilakukan evaluasi terhadap pimpinan Bank Sulteng, Abduh mengatakan, Perseroan berpandangan bahwa pernyataan tersebut merupakan opini pihak tertentu yang tidak dapat dipersamakan dengan fakta hukum.

“Mekanisme evaluasi terhadap Direksi maupun organ Perseroan telah diatur secara jelas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, prinsip Good Corporate Governance, serta berada dalam pengawasan Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan regulator sesuai kewenangannya,” jelas Abduh.

“Setiap penilaian terhadap kinerja Direksi harus didasarkan pada mekanisme yang objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan adanya gugatan yang masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

Bank Sulteng lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan usaha serta senantiasa terbuka terhadap mekanisme pengawasan oleh regulator maupun proses penegakan hukum. Perseroan meyakini bahwa proses peradilan merupakan sarana yang tepat untuk memperoleh kepastian hukum secara objektif dan berkeadilan.

Selama proses hukum berlangsung, operasional Bank Sulteng tetap berjalan normal, pelayanan kepada nasabah tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta keamanan dana masyarakat tetap terjaga. Kepercayaan nasabah dan masyarakat merupakan amanah yang akan terus dijaga melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepatuhan terhadap hukum. (din/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow