DPRD Paripurnakan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Poso dengan agenda Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Poso, pada Senin, 22 Desember 2025 dihadiri Wakil Bupati Poso H Suharto Kandar.
POSO, METROSULAWESI.NET - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Poso dengan agenda Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Poso, pada Senin, 22 Desember 2025 dihadiri Wakil Bupati Poso H Suharto Kandar.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Poso, Samuel Munda, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Poso. Turut hadir pula unsur Pemerintah Daerah dan undangan terkait.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Tim Kerja DPRD Kabupaten Poso, dijelaskan bahwa setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan secara mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, Tim Kerja DPRD menyampaikan sejumlah saran dan masukan sebagai berikut:
1.Perubahan Perda diharapkan memperkuat aspek implementasi teknis di lapangan, khususnya melalui pembenahan sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital yang transparan dan terintegrasi, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2.Peraturan Daerah yang diubah diharapkan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan daerah.
3.Perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa tarif retribusi pada seluruh OPD penghasil, baik yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Poso maupun oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
4.Target PAD yang ditetapkan dalam Perda ini harus disusun secara realistis, dengan berbasis pada data potensi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
5.Pemerintah Daerah diharapkan menyusun roadmap peningkatan PAD, yang berfokus pada perbaikan sistem, penegakan aturan, serta penguatan pengawasan.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Tim Kerja DPRD Kabupaten Poso berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Poso. (pul)
Apa Reaksimu?



