ESDM Perkuat Sinergi Atasi Pertambangan Tanpa Izin
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng bersama aparat penegak hukum dan masyarakat di wilayah Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala memperkuat sinergi untuk menanggulangi persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
PALU, METROSULAWESI.NET - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng bersama aparat penegak hukum dan masyarakat di wilayah Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala memperkuat sinergi untuk menanggulangi persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Ini dilakukan melalui Sosialisasi dan Inventarisasi PETI di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala dalam Pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Jumat, 12 Desember 2025.
"Kegiatan ini tidak hanya berfokus untuk langkah penertiban, tetapi juga pemberian solusi ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat," ucap Plt Kepala Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah.
Dia menyebut PETI sebagai kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan tanpa izin dari instansi pemerintah, masih terjadi di beberapa wilayah, termasuk Palu, Sigi, dan Donggala.
"Aktivitas ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara/daerah, hingga ancaman keselamatan bagi para penambang itu sendiri," ujar Sulnisah.
Disebutkan juga bahwa PETI bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengurangi potensi pendapatan daerah dan menimbulkan risiko besar bagi keselamatan masyarakat penambang.
Padahal, Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, berupa mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, yang seharusnya dapat diusahakan melalui mekanisme perizinan resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Sultanisah mengatakan, penanganan PETI membutuhkan peran bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Olehnya, melalui kegiatan sosialisasi dan inventarisasi ini, ESDM berupaya mengidentifikasi dan memetakan lokasi-lokasi PETI yang masih aktif di wilayah Palu, Sigi, dan Donggala.
Kemudian, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai jalur resmi melalui WPR dan izin lainnya. Menyusun langkah tindak lanjut berupa pembinaan, penertiban, serta pengalihan kegiatan ke jalur yang sah.
Kegiatan ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara semua pihak terkait. Penanganan PETI ditekankan bukan hanya sekadar penertiban, tetapi juga harus memberikan jalan keluar yang adil dan berkelanjutan.
"Kami berharap masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan dan aturan hukum," tandas Sultanisah.
Kegiatan yang dibuka Asisten Bidang Perekonomian Setdaprov Sulteng, Rudi Dewanto, dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala.
Hadir pula perwakilan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Panglima Kodam XIII/Merdeka atau yang mewakili, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah serta Camat dan Kepala Desa terkait.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Syahril Hantono
Apa Reaksimu?


