Inspektorat Gelar Audit Akhir Tahun, Pastikan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Inspektorat Kabupaten Poso kembali melaksanakan audit rutin akhir tahun sebagai bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemeriksaan tersebut mencakup audit keuangan, pemeriksaan kinerja, serta penanganan tindak lanjut atas berbagai temuan pemeriksaan sebelumnya.
POSO, METROSULAWESI.NET - Inspektorat Kabupaten Poso kembali melaksanakan audit rutin akhir tahun sebagai bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemeriksaan tersebut mencakup audit keuangan, pemeriksaan kinerja, serta penanganan tindak lanjut atas berbagai temuan pemeriksaan sebelumnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Poso, H Sukimin menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan mandat yang harus dijalankan Inspektorat setiap tahun. Hal itu disampaikannya kepada Metrosulawesi pada Jumat (12/12/2025).
Menurut Sukimin, Inspektorat Poso juga bekerja sama dengan lembaga aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan apabila diperlukan, terutama dalam penanganan dugaan penyalahgunaan keuangan desa maupun keuangan daerah.
“Penyelesaian tindak lanjut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian atas temuan-temuan hasil pemeriksaan sebelumnya, baik dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk pencegahan korupsi, kami melakukan koordinasi dan pengawasan untuk meningkatkan kewaspadaan aparatur pemerintah,” jelasnya.
Sukimin memaparkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim auditor yang dibentuk melalui surat perintah Inspektur atas nama Bupati. Proses audit terdiri dari beberapa tahapan, dimulai dengan penyusunan Program Kerja Audit (PKA) yang merinci prosedur dan langkah kerja.
Tahap berikutnya adalah pelaksanaan audit di lapangan (*audit on the spot*), di mana tim mengumpulkan bukti, melakukan uji petik, serta mengonfirmasi data dengan pihak-pihak terkait.
“Tim kemudian menyusun laporan hasil pemeriksaan yang memuat temuan, kondisi, kriteria, sebab, akibat, dan rekomendasi perbaikan. LHP tersebut dibahas dalam exit meeting dengan auditan, dan pihak auditan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam batas waktu tertentu,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan audit tahunan ini merupakan bagian integral dari sistem pengendalian intern pemerintah daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Syahril Hantono
Apa Reaksimu?


