Nasib Hasil Musorkot KONI Palu Ada di Tangan KONI Pusat

Hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Palu ke-V yang menetapkan Reynold Kasruddin sebagai ketua terpilih belum dapat dinyatakan inkrah.

Jan 29, 2026 - 05:45
 0
Nasib Hasil Musorkot KONI Palu Ada di Tangan KONI Pusat
ILUSTRASI - Hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Palu ke-V yang menetapkan Reynold Kasruddin sebagai ketua terpilih belum dapat dinyatakan inkrah.

PALU, METROSULAWESI.NET - Hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Palu ke-V yang menetapkan Reynold Kasruddin sebagai ketua terpilih belum dapat dinyatakan inkrah. Hal ini menyusul adanya aduan resmi yang masuk ke KONI Provinsi Sulawesi Tengah terkait keberatan atas pelaksanaan musyawarah tersebut.

Diketahui, Musorkot KONI Kota Palu diwarnai aksi walkout dari sejumlah cabang olahraga (cabor). Salah satu kandidat ketua, Wahyu Nugraha, secara tegas menyatakan penolakan terhadap seluruh proses Musorkot karena dinilai tidak berjalan sesuai prinsip objektivitas, transparansi, serta melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

“Saya menolak seluruh proses Musorkot KONI Kota Palu ke-V tahun 2025 dan akan menempuh langkah hukum guna meminta keadilan,” tegas Wahyu saat menyampaikan visi misi di Musorkot. 

Atas dasar tersebut, Wahyu kemudian mengajukan aduan ke KONI Provinsi Sulawesi Tengah terkait keberatan atas hasil Musorkot sekaligus permohonan penangguhan Surat Keputusan (SK) pengukuhan hasil musyawarah.

Menindaklanjuti aduan itu, KONI Provinsi Sulteng membentuk tim investigasi pelaksanaan Musorkot V KONI Kota Palu. Tim ini diketuai oleh Natsir Said dengan tugas melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan musyawarah.

Tim investigasi kemudian memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari perwakilan cabang olahraga, panitia Musorkot, serta Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). Pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Hukum KONI Provinsi guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi selama pelaksanaan Musorkot.

“Hasil pemeriksaan saksi telah kami rangkum dan dilaporkan ke KONI Pusat,” ujar Natsir Said ditemui di ruangannya, Selasa (27/1). 

Laporan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 23/KONI-STG/I/2026 perihal permohonan audiensi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Tim investigasi dijadwalkan akan melakukan audiensi dengan KONI Pusat pada Kamis mendatang.

“Nantinya KONI Pusat yang akan mengambil sikap dan keputusan. KONI Provinsi hanya menjalankan putusan dari KONI Pusat,” jelas Natsir.

Ia menambahkan, aduan yang diajukan bukan merupakan gugatan hukum, sehingga kewenangan pengambilan keputusan sepenuhnya berada di tangan KONI Pusat bukan ke Badan Abritrase. 

Menurutnya, mekanisme terkait aduan tidak diatur secara eksplisit dalam AD/ART KONI, sehingga langkah yang ditempuh adalah meminta KONI Pusat mengeluarkan fatwa.

Dengan demikian, status hasil Musorkot KONI Kota Palu ke-V masih menunggu keputusan final dari KONI Pusat.

Reporter: Adi Pranata
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow