OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan regulasi pergadaian melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan regulasi pergadaian melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Dalam keterangan resmi pada Jumat (5/12/2025), OJK menyatakan regulasi tersebut mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan inklusi keuangan. Penyederhanaan izin usaha menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
OJK menilai kebutuhan pembiayaan masyarakat terus meningkat di berbagai daerah. Sebagian kelompok masyarakat juga belum terlayani dengan optimal oleh lembaga keuangan formal.
OJK menilai pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar lebih kompetitif. Namun, tata kelola yang prudent tetap menjadi syarat utama dalam operasional usaha pergadaian.
Oleh karena itu, OJK melakukan penyesuaian pada ketentuan sebelumnya untuk menciptakan kemudahan berusaha. Penyesuaian tersebut juga memastikan pengawasan berjalan selaras dengan prinsip kehati-hatian.
Beberapa perubahan pokok dalam POJK 29 Tahun 2025 mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota. Hal ini berlaku bagi pelaku usaha Pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK;
- Penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir;
- Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material;
- Penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional;
- Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor;
- Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;
- Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;
- Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah;
- Dukungan perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap Perusahaan Pergadaian syariah baru hasil pemisahan UUS;
- Perluasan sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian syariah yang berasal dari pihak yang menyelengggarakan kegiatan usaha secara konvensional; dan
- Perluasan skema kerja sama Perusahaan Pergadaian konvensional dengan LJK syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).
POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 26 November 2025. Regulasi baru ini menciptakan kepastian usaha sekaligus memperkuat tata kelola industri pergadaian.
OJK mengimbau pelaku usaha gadai tanpa izin untuk segera mengajukan permohonan melalui kantor OJK setempat. Imbauan ini sesuai amanat Undang-Undang Perubahan tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)á mengenai kewajiban perizinan usaha gadai.
OJK menegaskan kepatuhan terhadap aturan sangat penting bagi keberlanjutan industri pergadaian. Kepatuhan juga menjaga integritas serta perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan pergadaian. (ril/*)
Apa Reaksimu?


