Polisi Tangkap Dalang Penjarahan di Rumah Sahroni, Ternyata Pasutri
– Dalang aksi geruduk dan penjarahan di rumah Ahmad Sahroni mulai terkuat. Tak disangka, aksi yang memporak-porandakan isi rumah politisi itu ternyata didalangi pasangan suami istri (Pasutri).

JAKARTA, METROSULAWESI.NET – Dalang aksi geruduk dan penjarahan di rumah Ahmad Sahroni mulai terkuat. Tak disangka, aksi yang memporak-porandakan isi rumah politisi itu ternyata didalangi pasangan suami istri (Pasutri).
Polisi berhasil menangkap pasangan pasutri berinisial SB (35 thn) dan G (20 thn). Keduanya adalah admin sebuah grup WhastApp. Sebelum aksi itu terjadi keduanya membuat grup WhastApp untuk mengumpulkan massa.
"Keduanya adalah suami istri," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, di Mabes Polri, Rabu 3 September 2025.
Grup WhatsApp tersebut diberi nama Kopi Hitam. Namun, kemudian diganti dengan nama BEM RI, dan diganti lagi dengan nama ACAB 1312 memiliki 192 anggota.
"WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni," kata Himawan.
Tidak hanya WhatsApp, pasutri ini juga memanfaatkan Facebook. Dikatakan, SB memiliki akun Facebook bernama Nannu, sedangkan G bernama Bambu Runcing.
"Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook," jelas Himawan.
Subdit Jatanras Ditreskrium Polda Metro Jaya menangkap pasutri SB dan G pada 1 September 2025. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti 2 unit handphone.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Selain itu juga dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (bs)
Apa Reaksimu?






