Setelah Revisi KUHAP Rampung, Dasco Sebut DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, yang menjadi salah satu tuntutan aksi massa kini mendapat perhatian DPR RI. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku menaruh atensi terhadap RRU tersebut, dan akan segera membahasnya setelah revisi KUHAP selesai.

Sep 4, 2025 - 07:37
 0
Setelah Revisi KUHAP Rampung, Dasco Sebut DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan kepada wartawan. Foto kanan: suasana pertemuan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dengan anggota DPR. FOTO: TANGKAPAN LAYAR

JAKARTA, METROSULAWESI.NET – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, yang menjadi salah satu tuntutan aksi massa kini mendapat perhatian DPR RI. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku menaruh atensi terhadap RRU tersebut, dan akan segera membahasnya setelah revisi KUHAP selesai.

"Supaya tidak tumpang tindih, terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas UU Perampasan Aset karena itu saling terkait," kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, usai bertemu aspirasi mahasiswa, Rabu 3 September 2025.

Sebelumnya, mahasiswa dari sejumlah perwakilan perguruan tinggi bertemu anggota DPR RI. Di forum tersebut, perwakilan mahasiswa juga menyinggung soal tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menurut Dasco, pimpinan DPR telah memberikan arahan agar proses RKUHAP segera dituntaskan oleh Komisi III. Dasco berharap RKUHAP bisa rampung di masa sidang ini.


"Kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," kata Dasco.

"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan, sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset," tambahnya.

Dasco juga menyampaikan DPR telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait beberapa tuntutan masyarakat, termasuk pembentukan tim investigasi atas dugaan makar, serta upaya pengurangan pajak.

"Ada beberapa hal yang nantinya itu harus dilakukan kerja sama antara DPR dan pemerintahan. Seperti tadi untuk membentuk tim investigasi dugaan makar, lalu kemudian soal UU Perampasan Aset, serta tadi tuntutan pengurangan pajak-pajak yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan DPR," pungkasnya. (bs)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow