Rektor Untad Minta Dekan FH Cabut SP-1 Yang Dijatuhkan ke Empat Dosen

Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof Dr Ir Amar ST MT mencabut surat peringatan 1 (SP-1) yang dikeluarkan Dekan Fakultas Hukum terhadap ketiga dosen di lingkup Fakultas Hukum Untad.

Apr 10, 2026 - 11:14
Apr 10, 2026 - 11:17
 0
Rektor Untad Minta Dekan FH Cabut SP-1 Yang Dijatuhkan ke Empat Dosen
Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof Dr Ir Amar ST MT.

PALU, METROSULAWESI.NET- Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof Dr Ir Amar ST MT mencabut surat peringatan 1 (SP-1) yang dikeluarkan Dekan Fakultas Hukum terhadap ketiga dosen di lingkup Fakultas Hukum Untad.

Surat pencabutan yang dikirimkan Rektor ke Dekan Fakultas Hukum Untad tertanggal 7 April 2026, ditandatangani secara elektronik oleh Rektor Untad.

Dalam surat itu, Rektor Untad meminta kepada Dekan Fakultas Hukum untuk mencabut SP-1 yang dijatuhkan kepada empat dosen di lingkungan Fakultas Hukum Untad. Mereka adalah: Prof Dr Aminuddin Kasim SH MH, Dr Mohammad Tavip SH MHum, Dr Gunawan Arifin SH MH dan Dr Nurul Miqat SH MKn.

Rektor dalam suratnya itu mengatakan, pencabutan SP-1 ini dimaksudkan untuk menjaga tertib administrasi, menjamin kepastian hukum, serta menghindari dampak yang merugikan karier akademik para dosen yang bersangkutan.

Baca Juga: Untad Buka Tiga Program Studi Dokter Spesialis

Surat permintaan pencabutan SP-1 tersebut ditembuskan ke Ketua Senat Untad, Ketua Dewan Guru Besar Untad, Ketua Dewan Pertimbangan Untad dan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan umum.

Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr H Awaluddin SE SH MH yang dimintai tanggapannya soal surat permintaan pencabutan SP-1 tersebut tidak berkomentar banyak. "Saya sami'na waata'na, dan tegak lurus kepada keputusan rektor," tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dekan FH Untad itu melayangkan SP-1 kepada empat dosen karena kurang disiplin masuk kerja berdasarkan hasil absensi secara online. Satu di antaranya adalah guru besar Prof Aminuddin Kasim.

Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr H Awaluddin SE SH MH mengatakan, pemberian SP-1 kepada keempat dosen tersebut sebagai bagian dari penegakan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Termasuk Peraturan Rektor Untad Nomor: 3/UN28/HK.01/2025 tentang Sistem Presensi Pegawai di Lingkungan Untad.

Baca Juga: Mahasiswa Untad Raih Runner-Up di Immerse Education Essay Competition Tingkat Internasional

“Sebagai dekan, saya hanya menjalankan aturan itu. Dan apa saya lakukan ini sebagai bagian dari rasa sayang saya ke mereka, terlebih kepada Prof Aminuddin Kasim sebagai orang yang pernah mengajari saya,” kata Awaluddin saat ditemui Metrosulawesi di ruang kerjanya, Rabu 1 April 2026.

Awaluddin mengatakan, pihaknya terpaksa memberikan SP-I kepada keempat orang dosen tersebut, karena beberapa hari tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sebagaimana terekam dalam absensi online.

“Jadi kalau Prof Aminuddin mengganggap itu sebagai satu kedzaliman, saya kira keliru besar. Karena bukan cuma beliau yang mendapatkan SP-I,” kata Awaluddin.

Keputusan memberikan SP-I tersebut, sebagai bagian dari komitmen fakultas dalam mendukung peraturan yang ditetapkan oleh Rektor Untad. Termasuk penegakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai dekan kata Awaluddin, pihaknya berkewajiban melakukan penegakan aturan disiplin secara merata. Tidak membeda-bedakan antara dosen dengan staf biasa.

SP-1 yang diberikan Dekan FH Untad itu menuai protes dari  Prof Aminuddin Kasim. Dia menyebutkan, bahwa sanksi yang dikenakan terhadapnya, adalah tindakan yang tidak hanya sewenang-wenang (willekeur), tetapi juga mencerminkan kedangkalan pemahaman hukum administrasi dan kepegawaian oleh pimpinan fakultas.

Baca Juga: 10.768 Mahasiswa Untad Terima Beasiswa Berani Cerdas

Prof. Aminuddin mengatakan, SP-1 tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar sanksi. UU ini menurut Aminuddin telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak disahkannya Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Bagaimana mungkin sebuah sanksi administrasi dijatuhkan berdasarkan undang-undang yang sudah 'mati' atau terkubur? Ini adalah potret nyata kedangkalan pondasi ilmu hukum dan bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)," tegasnya.

Prof. Aminuddin menekankan bahwa kehadiran fisik yang terekam di absensi online HP tidak bisa dijadikan ukuran tunggal kinerja. "Capaian sasaran kinerja melalui aplikasi SISTER, Google Scholar, dan SIGA adalah bukti rill pelaksanaan tugas, jauh lebih substansial daripada sekadar klik absen yang bisa dilakukan di gerbang kampus atau masjid," ungkapnya.

Prof. Aminuddin juga mengungkap adanya indikasi maladministrasi. Surat SP-1 tertanggal 9 Februari 2026, namun baru disampaikan kepadanya pada 2 Maret 2026. “Terdapat selisih waktu 20 hari yang menunjukkan ketidaktertiban administrasi fakultas,” ujarnya.

Prof. Aminuddin menyebut dirinya telah menerima "sanksi ganda" (double sanction). Sebelum SP-1 diterbitkan katanya, hak-hak kepegawaiannya seperti uang lauk-pauk dan remunerasi telah dipotong hanya berdasarkan Surat Edaran (SE) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum.

"Surat Edaran itu bukan kategori peraturan (regeling) dan secara administratif bermasalah karena tanpa nomor, tanggal, dan tahun. Menjadikan SE sebagai dasar sanksi administratif adalah pelanggaran terhadap asas legalitas," tegas Guru Besar yang karya tulisnya telah dibaca lebih dari 25.000 orang di ResearchGate ini. (din)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow