Tidak Ditemukan Pelanggaran Keimigrasian dari Kapal MV. SITC HOCHIMINH
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kembali melaksanakan clearance kapal MV. SITC HOCHIMINH. Kapal ini berbendera Hongkong yang sandar di wilayah kerja Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, baru-baru ini.

PALU, METROSULAWESI.NET - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kembali melaksanakan clearance kapal MV. SITC HOCHIMINH. Kapal ini berbendera Hongkong yang sandar di wilayah kerja Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, baru-baru ini.
Kapal tersebut diawaki oleh 18 orang warga negara asing asal China dan dijadwalkan akan melanjutkan pelayaran menuju Cebu, Filipina.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, menerangkan clearance kapal merupakan prosedur pemeriksaan keimigrasian terhadap awak kapal alat angkut yang datang dari luar negeri maupun yang akan berangkat ke luar negeri.
Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan status keimigrasian para awak kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Clearance kapal adalah bagian penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari pelanggaran keimigrasian yang mungkin terjadi melalui jalur laut," terang Pungki.
"Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk pengawasan orang asing di wilayah perairan Indonesia," tambahnya.
Selama proses clearance, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari awak kapal MV. SITC HOCHIMINH. Kegiatan berjalan lancar dan sesuai prosedur dengan koordinasi bersama instansi terkait seperti syahbandar dan otoritas pelabuhan.
Dipastikan, Kantor Imigrasi Palu akan terus menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah perlintasan laut, sebagai upaya menjaga tertib administrasi dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj
Apa Reaksimu?






