Kantah Kota Palu Mediasi Batas Tanah di Kelurahan Baiya
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu melaksanakan kegiatan mediasi terkait hasil pengembalian batas tanah yang terletak di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Jum’at, 5 Juni 2025.
PALU, METROSULAWESI,NET- Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu melaksanakan kegiatan mediasi terkait hasil pengembalian batas tanah yang terletak di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Jum’at, 5 Juni 2025.
Mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah antara para pihak yang berkepentingan, dengan mengacu pada data yuridis dan teknis hasil pengukuran lapangan.
Proses ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama terkait batas tanah, sehingga kepastian hukum atas kepemilikan dapat terwujud tanpa melalui jalur pengadilan.
Melalui mediasi, diharapkan tercipta kerukunan masyarakat serta kepastian hukum yang memberikan rasa aman bagi seluruh pihak. (adv)
Apa Reaksimu?

