Tiga Koperasi di Desa Kayuboko Perlu Berita Acara Penyerahan Izin Pertambangan sebelum Operasi

Tiga koperasi(Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko) Kecamatan Parigi Barat, kabupaten Parimo belum sepenuhnya efektif untuk kegiatan operasional.

Jun 24, 2025 - 15:46
 0
Tiga Koperasi di Desa Kayuboko Perlu Berita Acara Penyerahan Izin Pertambangan sebelum Operasi
Kadis DPMPTSP, Rifani Pakamundi. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

PALU, METROSULAWESI.NET - Tiga koperasi(Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko) Kecamatan Parigi Barat, kabupaten Parimo belum sepenuhnya efektif untuk kegiatan operasional.

“Secara administrasi, Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, telah memperoleh izin pertambangan, tapi seluruh aktivitas pertambangan harus ditunda hingga proses penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) selesai dilakukan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, Rifani Pakamundi di kantornya, Senin 23 Juni 2025.

“Berita Acara Penyerahan menjadi bukti sah bahwa koperasi telah menerima izin secara resmi. Tanpa dokumen ini, kegiatan pertambangan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif atau bahkan penambangan ilegal,” tambah Rifani.

Mantan Pj Bupati Donggala ini menjelaskan, izin pertambangan memang telah sah secara administrative. Akan tetapi secara hukum dan operasional, belum bisa digunakan sampai seluruh proses serah terima diselesaikan.

Karena hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa koperasi memahami seluruh hak dan kewajiban mereka, termasuk aspek lingkungan hidup, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan aspek teknis lainnya.

“Penandatanganan Berita Acara adalah tahapan akhir dari proses verifikasi sebelum koperasi bisa mulai menambang. Ini bagian dari penataan ulang sektor pertambangan di Sulawesi Tengah agar lebih transparan, akuntabel, dan taat hukum,” tekannya.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga mengimbau seluruh pemegang izin pertambangan untuk mengikuti seluruh prosedur perizinan secara lengkap, guna menghindari risiko hukum dan administratif di kemudian hari,” tutupnya.

Reporter: Tamsyir Ramli 
Editor: Udin Salim 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow