Tim PKM FH Untad Gelar Edukasi Hukum Digital di SMKN 6 Palu

Pelajar perlu memiliki pemahaman hukum yang kuat agar tidak menjadi korban teror maupun penyalahgunaan data pribadi.

Agustus 28, 2026 - 16:38
Tim PKM FH Untad Gelar Edukasi Hukum Digital di SMKN 6 Palu
Tim PKM Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tadulako (FH Untad) foto bersama siswa/siswi peserta kegiatan di SMK Negeri 6 Kota Palu, Jumat (28/8/2026). FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET - Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tadulako (FH Untad) menggelar kegiatan edukasi hukum digital bertajuk "Pemberdayaan Siswa SMA: Strategi Mitigasi Pidana Desk Collection Fintech Ilegal" di SMK Negeri 6 Kota Palu, Jumat (28/8/2026).

Tim PKM FH Untad terdiri dari Fidyah Faramita Utami, S.H., M.H, sebagai ketua yang beranggotakan Dr. Moh. Tavip, S.H., M.Hum., Dr. Muja'hidah, S.H., M.H., Hilda, S.H., M.Kn., dan Bambang Hermawan, S.H., M.H., serta didampingi oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Untad.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk diseminasi hasil pengabdian yang dibiayai oleh Dipa BLU Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2026”.

Ini sebagai langkah menyikapi tingginya kerentanan generasi digital native, khususnya pelajar usia remaja, terhadap praktik penagihan intimidatif (desk collection) oleh penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal.

​Ketua Tim Pelaksana, Fidyah Faramita Utami, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa melonjaknya pengaduan kasus pinjol ilegal sejak awal tahun 2025 menjadi dorongan utama dilaksanakannya kegiatan ini. 

Menurutnya, pelajar perlu memiliki pemahaman hukum yang kuat agar tidak menjadi korban teror maupun penyalahgunaan data pribadi.

​"Siswa SMK merupakan kelompok usia yang sangat dekat dengan teknologi digital, namun sering kali belum dibekali literasi hukum digital yang memadai. Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman praktis sekaligus kemampuan self-defense legal bagi para siswa sebelum mereka melangkah ke dunia kerja atau perguruan tinggi," ujar Fidyah Faramita Utami.

"Kami tidak hanya menyampaikan teori, tetapi juga melatih siswa mengenali batas-batas pidana dalam tindakan desk collection, pemahaman UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta simulasi langsung tata cara pelaporan ke Satgas PASTI OJK dan Patroli Siber Polda Sulteng," tambahnya.

​Sebanyak 32 siswa perwakilan kelas XI SMKN 6 Palu didampingi Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan mengikuti seluruh rangkaian acara dengan antusias. 

Selain mendengarkan pemaparan interaktif, para peserta diajak melakukan simulasi pelaporan resmi dan menerima media edukasi visual berupa infografis "Do & Don'ts Layanan Keuangan Digital".

​Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan pada pemahaman siswa terkait empat indikator utama: identifikasi ciri fintech ilegal, pemahaman batasan pidana desk collection, kanal pelaporan resmi, serta substansi UU No. 11 Tahun 2008 (ITE) dan UU No. 27 Tahun 2022 (PDP).

​Sebagai langkah keberlanjutan, tim penyuluhan mendorong penguatan peran guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah sebagai fasilitator literasi hukum digital. Replikasi model diseminasi riset ini juga direkomendasikan untuk diterapkan di berbagai sekolah vokasi lain di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow