1 Hektare Hutan Poso Terbakar, Tiga Pemuda Diduga Terlibat
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar 1 hektare kawasan hutan di Desa Sangginora, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sabtu (24/10).
POSO, METROSULAWESI.NET - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar 1 hektare kawasan hutan di Desa Sangginora, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sabtu (24/10).
Kebakaran tersebut diduga sengaja dipicu oleh tiga pemuda yang belum diketahui identitasnya.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Sangginora-Hae.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah, Asbudianto, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya menerima laporan pada Minggu (25/10) pukul 08.58 Wita.
Berdasarkan keterangan saksi mata yang diterima BPBD, tiga pemuda tidak dikenal diduga terlibat dalam pembakaran tersebut. Salah seorang di antaranya disebut menggunakan sepeda motor jenis CRF.
"Dugaan awal diduga dibakar tiga pemuda tidak dikenal, salah satunya menggunakan sepeda motor CRF di Jalan Sangginora-Hae," ujar Asbudianto.
Meski demikian, dugaan keterlibatan ketiga pemuda tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan aparat untuk memastikan penyebab kebakaran dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Menindaklanjuti laporan kebakaran hutan di Sangginora, tim BPBD Kabupaten Poso bersama BPBD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penilaian kondisi lapangan atau asesmen, berkoordinasi, serta membantu proses pemadaman api di lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan kondisi terakhir, api telah padam. Tidak ada warga yang mengungsi maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut. BPBD juga melaporkan tidak ada kebutuhan mendesak di lokasi setelah penanganan kebakaran.
Meski api telah padam, dugaan pembakaran hutan tersebut tetap menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan.
Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, penentuan pelaku dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta alat bukti yang sah.
Hingga informasi ini disusun, identitas tiga pemuda yang disebut dalam keterangan saksi belum diungkapkan. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya bergantung pada hasil penelusuran aparat terhadap dugaan pembakaran di kawasan hutan Desa Sangginora tersebut.
Pewarta: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

