DP3A Sulteng Perkuat Akses Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga (KHP KK) menggelar Pelatihan Paralegal bagi Penyandang Disabilitas di Kota Palu. Kegiatan ini bertujuan memperkuat akses perlindungan hukum serta meningkatkan kapasitas penyandang disabilitas dalam memahami dan memperjuangkan hak-haknya.

Des 14, 2025 - 07:30
Des 13, 2025 - 16:52
 0
DP3A Sulteng Perkuat Akses Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas
Pelaksanaan Pelatihan Paralegal bagi Penyandang Disabilitas yang digelar DP3A Sulteng. (Foto: DP3A Sulteng)

PALU, METROSULAWESI.NET - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga (KHP KK) menggelar Pelatihan Paralegal bagi Penyandang Disabilitas di Kota Palu. Kegiatan ini bertujuan memperkuat akses perlindungan hukum serta meningkatkan kapasitas penyandang disabilitas dalam memahami dan memperjuangkan hak-haknya.

Kepala Bidang KHP KK, Irmawati Sahi, menegaskan bahwa pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk mewujudkan sistem perlindungan yang inklusif dan berkeadilan.

“Penyandang disabilitas harus memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Melalui pelatihan paralegal ini, kami ingin memastikan mereka tidak hanya memahami hak-haknya, tetapi juga mampu mendampingi komunitasnya ketika terjadi persoalan hukum,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Selama pelatihan, peserta yang merupakan penyandang disabilitas menerima materi komprehensif yang dirancang secara sederhana dan aplikatif, menyesuaikan kebutuhan serta tantangan yang mereka hadapi sehari-hari.

Sesi pertama membahas hak-hak dasar penyandang disabilitas, termasuk hak atas perlindungan, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta kebebasan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2016. Penekanan diberikan pada kesetaraan kedudukan hukum antara penyandang disabilitas dan warga negara lainnya.

Materi dilanjutkan dengan pengenalan akses layanan hukum dan mekanisme pengaduan. Peserta mendapatkan panduan praktis mengenai prosedur pelaporan kasus kekerasan, penelantaran, atau pelanggaran hak lainnya. Mereka juga diperkenalkan pada sejumlah lembaga layanan seperti UPTD PPA, lembaga bantuan hukum, dan unit polisi ramah disabilitas yang dapat menjadi rujukan saat membutuhkan pendampingan.

Selain itu, peserta dibekali keterampilan dasar paralegal, mulai dari mengidentifikasi bentuk pelanggaran, mengumpulkan informasi awal, hingga teknik pendampingan bagi korban atau saksi. Pendekatan yang diberikan menekankan aspek empati dan nondiskriminasi, sehingga dapat diterapkan secara efektif di lingkungan komunitas disabilitas.

Pada sesi berikutnya, peserta mempelajari strategi pencegahan kekerasan dan diskriminasi, termasuk memahami pola risiko serta langkah-langkah perlindungan diri. Materi ini bertujuan mendorong keberanian peserta untuk melapor dan mencari bantuan ketika menghadapi situasi berbahaya.

Pelatihan ditutup dengan penguatan kepercayaan diri peserta agar mampu menjadi agen informasi di komunitas masing-masing. Mereka dilatih untuk menyampaikan pengetahuan hukum secara sederhana, memberikan edukasi, serta membangun jejaring dengan lembaga layanan sehingga dapat berperan sebagai “teman sebaya pelindung” bagi sesama penyandang disabilitas.

DP3A Sulteng berharap kegiatan ini dapat memperluas kapasitas advokasi di tingkat komunitas, memperkuat perlindungan sosial, dan mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan inklusif bagi penyandang disabilitas di Kota Palu maupun daerah lainnya di Sulawesi Tengah. (ril/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow