Jumlah Perbup Tapal Batas Desa Masih Minim

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah melaksanakan Rapat Koordinasi penegasan tapal batas desa, baru-baru ini.

Des 21, 2025 - 10:15
 0
Jumlah Perbup Tapal Batas Desa Masih Minim
Foto bersama peserta Rapat Koordinasi penegasan tapal batas desa, di Palu, baru-baru ini. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah melaksanakan Rapat Koordinasi penegasan tapal batas desa, baru-baru ini.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tertib administrasi desa menuju tata kelola wilayah yang lebih rapi dan berkepastian hukum pada 2045.

Kabid Penataan PMD Provinsi Sulteng, Emy, mengatakan penetapan batas desa merupakan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

"Kejelasan batas wilayah bukan hanya kebutuhan administrasi, tetapi juga penting untuk mencegah sengketa dan memastikan kepastian hukum antardesa," ujarnya.

Emy menjelaskan, penentuan tapal batas dilakukan melalui analisis geografis, sosial, dan budaya masyarakat, yang kemudian dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas sebagai tahap final.

Metode ini diharapkan memberi hasil pengukuran yang akurat sebagai dasar hukum yang kuat.

Emy mengungkapkan bahwa jumlah Peraturan Bupati (Perbup) terkait penegasan tapal batas desa di Sulteng masih rendah.

Hingga kini, capaian baru mencapai 10,80%, dengan Kabupaten Donggala berada pada posisi 0% dari 158 desa dan Kabupaten Sigi baru 7,95% dari 176 desa.

Emy menambahkan, sengketa tapal batas selama ini terjadi akibat minimnya data akurat, tumpang tindih kepentingan, faktor historis, serta kurangnya koordinasi.

Emy berharap, melalui komitmen bersama, penegasan batas desa dapat dipercepat sehingga pemerintahan desa berjalan lebih tertib dan harmonis.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow