OJK: Bank Tutup Hubungan Usaha dengan 51,2 Ribu Nasabah Karena Judol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa perbankan telah menutup hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah, karena adanya transaksi yang diidentifikasi terkait aktivitas perjudian online, berdasarkan data sementara hingga Mei 2026.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa perbankan telah menutup hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah, karena adanya transaksi yang diidentifikasi terkait aktivitas perjudian online, berdasarkan data sementara hingga Mei 2026.
Selain itu, pada periode yang sama, perbankan juga menolak menjalin hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara "OJK Banking Forum 2026", di Jakarta, Selasa, menyampaikan data sementara terkait merupakan hasil pengawasan berbasis risiko secara berkelanjutan.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan kepatuhan, permintaan penyempurnaan parameter deteksi transaksi perjudian online, penyusunan sectoral risk asssessment, serta penguatan kapasitas industri dalam penerapan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD).
Adapun pengawasan berbasis risiko yang diperkuat tersebut, ujar Dian, menjadi salah satu langkah utama yang terus dilakukan OJK bersama industri perbankan dalam upaya pemberantasan perjudian online.
Dian mengatakan, OJK juga telah memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPSPM) melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Kemudian, OJK juga memperkuat koordinasi dan penanganan rekening terkait perjudian online.
Berdasarkan rekomendasi Komdigi, OJK telah meminta perbankan melakukan EDD serta menindaklanjutinya dengan pemblokiran rekening dan pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK apabila terdapat rekening yang menunjukkan indikasi digunakan untuk perjudian online.
“Terkait hal ini, setelah melalui proses EDD, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir,” kata Dian.
Ia menyebutkan, LTKM dengan indikasi tindak pidana asal (TPA) perjudian dari seluruh perbankan di Indonesia kepada PPATK menunjukkan data yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, di satu sisi, hal tersebut mencerminkan komitmen dan kontribusi perbankan untuk memberantas praktik perjudian online. Namun di sisi lain, hal tersebut juga menunjukkan masih besarnya tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan perjudian online tersebut.
Laporan LTKM untuk indikasi TPA perjudian pada 2025 menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 260,03 persen. Hal tersebut, kata Dian, sejalan dengan peningkatan signifikan kontribusi indikasi TPA perjudian terhadap total indikasi TPA dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi sebesar 48,83 persen pada Desember 2025.
Peningkatan indikasi TPA perjudian pada periode tersebut dinilai masih terus berlanjut hingga tahun ini. Sampai dengan triwulan I tahun 2026, Dian menyebutkan bahwa indikasi TPA perjudian merupakan 35,28 persen dari total LTKM.
Dian mengingatkan, data statistik sebagai hasil dari pelaporan yang disampaikan oleh perbankan kepada PPATK berpotensi menunjukkan kondisi adanya ancaman terhadap stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, dan integritas sistem keuangan.
“Oleh karena itu, penanganannya tentu tidak dapat dilakukan secara sektoral serta diperlukan pendekatan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berbasis kolaborasi nasional,” kata dia pula.
Ia pun menegaskan bahwa OJK akan terus mendorong perbankan meningkatkan efektivitas pemberantasan perjudian online melalui penindakan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online, penguatan fraud detection system (FDS) dan pemantauan transaksi, serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online dan jual beli rekening.
Dian menambahkan, OJK juga memahami bahwa bank KBMI 4 dan KBMI 3 menghadapi tantangan yang lebih besar dalam pemberantasan perjudian online karena memiliki skala usaha, volume transaksi, dan basis nasabah yang lebih besar dibandingkan kelompok bank lainnya.
“Namun demikian, kami mengamati bahwa pada dasarnya bank-bank tersebut telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan perjudian online, baik dengan meningkatkan penutupan hubungan usaha dengan nasabah, penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, maupun meningkatnya pelaporan kepada PPATK secara signifikan sebagai hasil dari EDD yang dilakukan,” kata Dian. (ant)
Apa Reaksimu?

