Pemkab Kolaka Alokasikan Rp27,6 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,6 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi 5.691 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemerintah daerah setempat.

Jun 22, 2026 - 14:19
Pemkab Kolaka Alokasikan Rp27,6 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN dan PPPK
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka, Jumawati saat diwawancarai di Kolaka, Sulawesi Tenggara. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

KOLAKA, METROSULAWESI.NET- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,6 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi 5.691 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemerintah daerah setempat.

​Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka, Jumawati, di Kolaka, Senin, mengatakan proses pencairan dana tersebut berjalan lancar dan dibayarkan tepat waktu di bulan Juni ini setelah pembayaran gaji reguler pegawai selesai dilakukan.

​"Kami sangat bersyukur karena Kabupaten Kolaka sudah membayarkan gaji ke-13 ini. Karena ada beberapa daerah lain belum membayarkan (gaji ke-13), kita bersyukur di Kolaka sudah terealisasi," kata Jumawati.

​Jumawati menyebutkan bahwa sebanyak 5.691 orang penerima gaji ke-13 tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) 3.715 orang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 1.946 orang, serta 30 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka.

Ia menjelaskan bahwa untuk besaran nominal yang diterima setiap pegawai, jumlahnya bervariasi karena disesuaikan dengan golongan masing-masing ASN.

​"Uraian komponen yang dibayarkan tetap sama, tergantung dari golongannya. Di dalamnya sudah mencakup gaji pokok, tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan fungsional, dan beberapa tunjangan lainnya," ujar Jumawati.

​Jumawati berharap alokasi gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan secara bijak oleh para ASN dan PPPK, terutama untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, seperti biaya pendidikan anak-anak sekolah serta kebutuhan pokok sehari-hari.

Selain itu, tambahan penghasilan ini juga diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Kolaka melalui peningkatan daya beli masyarakat di sektor perdagangan, transportasi, pendidikan, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow