Penyebaran HIV/AIDS di Sulteng Sudah Mengkhawatirkan
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, Amsal, memaparkan kondisi terkini kasus HIV/AIDS di wilayah Sulawesi Tengah. Ia menyebut penyebaran HIV/AIDS di daerah ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
PALU, METROSULAWESI.NET - Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, Amsal, memaparkan kondisi terkini kasus HIV/AIDS di wilayah Sulawesi Tengah. Ia menyebut penyebaran HIV/AIDS di daerah ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
“Penanganan permasalahan ini membutuhkan koordinasi lintas sektor, khususnya dengan KPAP dan LSM peduli AIDS, untuk melakukan edukasi kepada masyarakat," ungkap Amsal saat kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pembentukan, Tugas, Tata Kerja, serta Pembiayaan Operasional Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi (KPAP) di Palu, Selasa, 16 September 2025.
Amsal mengungkapkan berdasarkan data hingga tahun 2024, tercatat 4.548 kasus HIV positif (96,72%) dengan angka kematian pasca-terapi antiretroviral (ART) sebanyak 701 orang dan kematian sebelum ART sebanyak 444 orang.
“Melalui penguatan regulasi, kita harapkan seluruh upaya penanggulangan dapat lebih terarah dan terintegrasi,” tegas Amsal.
Adapun harmonisasi bertujuan memastikan keselarasan Ranpergub dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menghindari tumpang tindih regulasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ranpergub tersebut juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian HIV, AIDS, dan IMS.
Dalam diskusi, tim perancang hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng menekankan pentingnya KPAP sebagai lembaga koordinasi utama yang bersifat non-struktural.
KPAP diusulkan memiliki pengaturan terkait tugas pokok, tata kerja, serta pembiayaan operasional yang dapat dialokasikan melalui perangkat daerah dalam bentuk hibah atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan.
Ranpergub regulasi diyakini akan memperkuat peran komisi dalam mendukung program pencegahan, pengobatan, konseling, dan kampanye edukasi di masyarakat. (mic)
Apa Reaksimu?


