PN Palu Tolak Praperadilan Kasus Narkotika

Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan alasan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Emanuel Carlo dalam sidang praperadilan pada Selasa (2/12/2025).

Des 10, 2025 - 07:00
 0
PN Palu Tolak Praperadilan Kasus Narkotika
Sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (2/12/2025). (Foto: Polda Sulteng)

PALU, METROSULAWESI.NET - Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan alasan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Emanuel Carlo dalam sidang praperadilan pada Selasa (2/12/2025).

Permohonan praperadilan diajukan Atar melalui kuasa hukumnya, Zulkifli Lamasana guna menguji keabsahan penetapan tersangka atas nama Risno dalam dugaan tindak pidana narkotika.

Polda Sulteng melalui Bidang Hukum (Bidkum) hadir sebagai pihak termohon bersama Tim Bidkum Polda Gorontalo. Tim Termohon Polda Sulteng dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha, sementara tim dari Polda Gorontalo dipimpin Kombes Pol Mochammad Hasan. Sidang turut menghadirkan Termohon I Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, Termohon II AKBP Farno Tueno, serta Kapolda Sulteng sebagai Turut Termohon.

Hakim Emanuel Carlo dalam amar putusan menyatakan PN Palu tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut dan menghukum pemohon membayar biaya perkara yang ditetapkan nihil.

Hakim menegaskan bahwa KUHAP tidak menjelaskan secara spesifik dasar penentuan kewenangan pengadilan dalam praperadilan, apakah berdasarkan domisili termohon, lokasi tindak pidana, atau tempat dilakukannya upaya paksa.

Hakim kemudian menjelaskan bahwa praperadilan merupakan satu kesatuan dengan perkara pokok. Karena itu, permohonan harus diajukan pada pengadilan yang akan memeriksa perkara pokok tersebut. 

“Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP, kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Negeri tempat tindak pidana terjadi (locus delicti). Dengan demikian, kewenangan mengadili praperadilan juga melekat pada pengadilan tersebut,” ujar hakim.

Dengan demikian, permohonan praperadilan seharusnya diajukan ke pengadilan sesuai locus delicti, bukan ke PN Palu.

Kombes Pol Andrie Satiagraha mengapresiasi keputusan PN Palu. “Kami menghormati sepenuhnya putusan hakim. Putusan ini mempertegas bahwa mekanisme praperadilan harus diajukan pada pengadilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan Polda Sulteng tetap berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, terutama dalam pemberantasan tindak pidana narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa dan menjadi atensi bersama.

Reporter: Djunaedi
Editor: Syahril Hantono

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow