Polres Sigi Rilis Kasus Kakak Bunuh Adik
Polres Sigi merilis kasus pembunuhan yang melibatkan saudara kandung, Senin 2 Juni 2025. Kasus bunuh adik kandung ini dilakukan IM (38) yang tidak lain adalah kakak kandung.

SIGI, METROSULAWESI.NET - Polres Sigi merilis kasus pembunuhan yang melibatkan saudara kandung, Senin 2 Juni 2025. Kasus bunuh adik kandung ini dilakukan IM (38) yang tidak lain adalah kakak kandung.
IM tega membunuh adiknya KR (35). Kasus ini terjadi di Desa Balamoa, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi pada Selasa 18 Maret 2025 lalu.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga kepada wartawan, mengatakan, pembunuhan tersebut sekitar pukul 19.00 WITA.
"Kronologi kejadian pembunuhan dimana tersangka IM pulang dari kebun menuju rumah ibunya, untuk makan, dan bertemu korban KR. Saat itu korban KR mengintimidasi tersangka dengan kalimat yang memancing emosi tersangka IM," ungkap Kapolres Sigi.
Kapolres mengatakan, saat itu korban KR juga sempat melempar tersangka dengan batu sebanyak 2 kali.
"Setelah peristiwa tersebut, tersangka IM, langsung mencabut parang, dan langsung menebas leher korban KR, sebanyak 2 kali, hingga terjatuh, dan kembali menebas punggung korban sebanyak 4 kali," ujar Kapolres Sigi.
Lebih lanjut Kapolres Sigi mengatakan, tersangka IM, sempat melarikan diri, ke daerah pegunungan Desa Balamoa dan Desa Mantikolore kecamatan dolo barat kabupaten Sigi.
Tersangka IM, berhasil diamankan Tim Resmob, di Desa Balamoa Kecamatan Dolo Barat, berdasarkan informasi dari masyarakat pada Selasa 27 Mei 2025.
Tersangka IM, dijerat pasal 338 KUHP, perihal pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (kno/*)
Apa Reaksimu?






