RPJMD Sulteng 2025-2029 Resmi Jadi Perda
Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2029 resmi menjadi peraturan daerah (Perda), melalui kesepakatan bersama antara Pemprov Sulteng dan dan DPRD Sulteng.

PALU, METROSULAWESI.NET - Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2029 resmi menjadi peraturan daerah (Perda), melalui kesepakatan bersama antara Pemprov Sulteng dan dan DPRD Sulteng.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan pimpinan DPRD, di Gedung DPRD Provinsi, Jumat (25/7/2025).
Gubernur mengatakan, dokumen RPJMD ini telah melewati proses pembahasan mendalam, penyelarasan substansi, serta penyempurnaan berdasarkan masukan legislatif dan kebutuhan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
RPJMD 2025–2029 juga telah disusun selaras dengan visi-misi dan program unggulan daerah, serta menyesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
“RPJMD ini lahir dari kerja keras bersama. Diskusi kita panjang, kadang penuh dinamika, tapi semuanya demi merumuskan arah pembangunan yang lebih baik dan berpihak pada rakyat,” ujar Anwar Hafid.
Penetapan RPJMD menjadi Perda ini bukan sekadar pemenuhan amanat undang-undang, melainkan tonggak penting yang menentukan arah dan prioritas pembangunan Sulawesi Tengah.
Dokumen final yang ditandatangani akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Gubernur menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulteng atas sinergi yang telah terjalin.
“Insya Allah ini adalah awal yang baik. Kami ingin bekerja cepat, efektif, dan kolaboratif agar Sulawesi Tengah lima tahun ke depan bisa melompat jauh lebih maju dan merata pembangunannya,” jelas Anwar Hafid.(ril/*)
Apa Reaksimu?






