Syarat Baru Jadi Kepsek Wajib Lolos BCKS

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Syam Zaini, mengungkapkan ada aturan baru yang harus dilalui bagi calon kepala sekolah (kepsek).

Jan 30, 2026 - 06:30
 0
Syarat Baru Jadi Kepsek Wajib Lolos BCKS
Syam Zaini. (Foto: METROSULAWESI/ Michael Simanjuntak)

PALU, METROSULAWESI.NET - Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Syam Zaini, mengungkapkan ada aturan baru yang harus dilalui bagi calon kepala sekolah (kepsek). Disebut, seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) resmi menjadi syarat utama bagi guru yang ingin diangkat sebagai kepsek pada tahun 2026.

"Jadi BCKS menjadi tahapan seleksi bagi guru yang dipersiapkan menjadi kepala sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025," ungkapnya, Selasa, 27 Januari 2026.

Kriteria yang diatur seperti setifikat pendidik, pangkat minimal Penata (III/C), berpengalaman mengajar 5 tahun, berusia maksimal 56 tahun, serta memiliki penilaian kinerja "Baik".

“Kriteria utama itu yang sudah mengikuti BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah). Kemudian pernah menjabat Plt, wakil kepala sekolah, pangkat minimal III/C, serta memiliki pengalaman kerja. Itu yang diutamakan,” ujar Syam.

Ketua PGRI Sulteng itu menjelaskan, tahapan BCKS meliputi seleksi administrasi, seleksi substansi seperti tes kepemimpinan dan wawancara, hingga pelatihan untuk meningkatkan kompetensi manajerial dan kepemimpinan.

Guru Penggerak Bukan Syarat Mutlak

Menanggapi isu bahwa guru penggerak menjadi syarat utama kepala sekolah, Syam Zaini menegaskan hal itu tidak sepenuhnya benar.

“Guru penggerak itu bukan syarat utama. Yang ditekankan itu wakil kepala sekolah. Tapi kalau guru penggerak memiliki kinerja bagus dan memenuhi syarat lain, tentu bisa saja. Namun bukan status guru penggeraknya yang jadi fokus utama,” pungkas Syam.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Syahril Hantono

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow