555 ASN di Poso Menunggak Kredit, Kejari Siap Proses

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Poso mengadakan koordinasi dan diskusi dengan instansi pemerintah atau bendahara satuan kerja untuk memastikan kelancaran pemotongan angsuran atau penyelesaian tunggakan pinjaman pegawai melalui mekanisme pemotongan langsung dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belanja pegawai atau gaji induk.

Agustus 14, 2026 - 13:00
555 ASN di Poso Menunggak Kredit, Kejari Siap Proses
Penandatangan komitmen bersama untuk memastikan kelancaran pemotongan angsuran atau penyelesaian tunggakan pinjaman pegawai melalui mekanisme pemotongan langsung dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belanja pegawai atau gaji induk. (Foto: Ist)

POSO, METROSULAWESI.NET - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Poso mengadakan koordinasi dan diskusi dengan instansi pemerintah atau bendahara satuan kerja untuk memastikan kelancaran pemotongan angsuran atau penyelesaian tunggakan pinjaman pegawai melalui mekanisme pemotongan langsung dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belanja pegawai atau gaji induk.

Kegiatan diskusi sekaligus penandatanganan komitmen bersama dihadiri Wakil Bupati H Suharto Kandar, Kajari Yos. A.Tarigan, beberapa pimpinan OPD berlangsung, Selasa (11/8) di aula Bappelitbangda Poso.

Pimpinan BRI Cabang Poso Nofiar Jakananda, menegaskan, tujuan kegiatan selain koordinasi juga Rekonsiliasi Data. "Pencocokan data pegawai yang memiliki tunggakan atau kredit macet dengan daftar penerima pembayaran di instansi. 

Validasi SP2D dimana memastikan pemotongan atau pembayaran cicilan pinjaman dari hak keuangan pegawai sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi kas negara atau daerah. Penyelesaian Kredit Macet: yaitu menghindari penunggakan berulang melalui mekanisme potong gaji otomatis yang disetujui instansi tempat pegawai bekerja " tegasnya.

Sementara itu, Kajari Poso Yos.A. Tarigan menegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap membantu bank milik negara atau daerah menagih kredit macet ASN yang menunggak lewat jalur litigasi maupun non-litigasi.

Langkah ini bertujuan memulihkan keuangan negara atau BUMN/BUMD secara persuasif atau hukum.

"Tim Jaksa Pengacara Negara melakukan upaya penyelesaian melalui pendekatan non litigasi dengan mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan langkah-langkah persuasif kepada para debitur agar memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan solusi yang efektif serta mendorong penyelesaian permasalahan secara cepat, tepat, dan berlandaskan hukum," tegas Yos A. Tarigan.

Sementara itu, Wakil Bupati Poso H Suharto Kandar terkait ASN lingkup Pemkab Poso yang menunggak pembayaran atau kredit macet di BRI mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bijak mengelola keuangan dan bagi ASN yang sedang mengalami kredit macet di perbankan., agar segera menyelesaikan tunggakannya. 

"Masalah kredit macet sering disorot karena berdampak buruk pada kesehatan keuangan bank serta disiplin kerja pegawai. Kinerja dan nama baik ASN bisa tercemar akibat masalah utang piutang yang tidak diselesaikan " tutur Wabup Poso.

Wabup menambahkan, ASN diminta mengukur besar cicilan agar tidak melebihi batas aman gaji bulanan. Selanjutnya Pengawasan bendahara, dimana peran bendahara gaji di setiap instansi diperketat untuk memantau pemotongan kredit agar tidak terjadi gagal bayar.

Pegawai diimbau agar hanya meminjam untuk kebutuhan mendesak atau produktif.

Soal kredit macet ASN ke BRI kata Wabup, silahkan pihak bank menggandeng institusi kejaksaan melalui jalur litigasi maupun non litigasi.

Dari hasil paparan Kepala Cabang BRI Poso Nofiar Jakananda, terungkap sebanyak 555 ASN dari 23 instansi Pemkab Poso terlilit kredit macet dimana akan disurati oleh Kejari untuk segera melunasi kreditnya.

Reporter: Saiful Sulayapi 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow