LBH Poso Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
POSO, METROSULAWESI.NET - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis malam (13/3) sekitar pukul 23.35 WIB di jalan Salemba, Jakarta Pusat.
Ketua LBH Poso M. Taufik Umar menilai tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dalam negara hukum yang demokratis.
Korban juga seorang advokat yang senantiasa menjalankan profesi penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Perlakuan yang tidak dapat diterima di negara hukum yang demokratis, terlebih korban adalah seorang advokat sebagaimana diatur UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat & KUHAP adalah penegak hukum yang memiliki imunitas dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat,” ujar Taufik, kepada Metrosulawesi, Sabtu (14/3)
LBH Poso kata Taufik, mengutuk keras terhadap tindakan penyiraman air keras kepada Wakil Ketua Kontras Andri Yunus. Ini jelas tindakan yang menghalangi Kebebasan berpendapat di Indonesia secara konstitusional diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
Hak ini dijamin sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan diatur lebih rinci dalam UU No. 9 Tahun 1998.
Dan meminta aparat kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap pelakunya dan megurai motif Serta siapa dalang dibalik peristiwa penyiraman air keras itu. Tugas utama negara adalah melindungi rakyatnya.
"Rakyat yang kritis tidak boleh di bungkam oleh tindakan tindakan kekerasan yg mengacam kebebasan berbicara. Karena jelas kebebasan berbicara adalah hak konstitusional yg dilindungi oleh undang undang dasar 1945 yg merupakan pondasi berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai ini.
Atas peristiwa tersebut kata Taufik, LBH Poso mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera melakukan penyelidikan yang kredibel dan menyeluruh untuk mengungkap motif serta aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?
