Oknum Anggota DPRD Sulteng Dilaporkan ke BK
Oknum Anggota DPRD Sulteng dari Partai Perindo, M, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah, Jumat, 15 Agustus 2025.

PALU, METROSULAWESI.NET - Oknum Anggota DPRD Sulteng dari Partai Perindo, M, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah, Jumat, 15 Agustus 2025.
Laporan dilayangkan Kantor Hukum Haryadi & Partners ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulteng. Advokat Vebry Tri Haryadi, menerangkan laporan tersebut atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan jabatan oleh anggota DPRD, M.
"Kami bertindak sebagai kuasa hukum dari klien kami Harun Malissa, melaporkan "M" ke BK DPRD Sulteng. Laporan kami sudah diterima," ujar Vebry didampingi rekannya Dian Ramdaningsih Palar dan Victor HG Kuhu, usai memasukkan laporan di kantor DPRD Sulteng Jln Sam Ratulangi Palu.
"Dasar kami yaitu UU MD3 dan Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tentang Tata Tertib dan Kode Etik," tambahnya.
Vebry menerangkan anggota DPRD, M, dilaporkan karena melakukan penutupan jalan desa yang merupakan fasilitas umum dan satu-satunya akses menuju lahan/kebun milik klien-nya di Desa Langaleso, Kabupaten Sigi, sejak akhir Juli 2025.
"Akses umum ditutup secara paksa dan melawan hukum oleh seorang bernama 'A' yang adalah orang kerja dari oknum Anggota DPRD Provinsi Sulteng. Jalan desa ditutup dengan pagar seng yang diklaim merupakan tanah miliknya," terangnya.
Kata dia, padahal dalam sertipikat hak milik (SHM) jelas menunjukkan sebagai jalan desa yang selama ini digunakan kliennya maupun warga lainnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang kliennya, penutupan tersebut dilakukan atas perintah langsung oleh "M". Vebry menegaskan perintah tersebut tidak memiliki dasar hukum, dan dilakukan dengan melawan hukum, serta merampas hak kliennya.
"Sekali lagi kami tegaskan padahal jalan tersebut adalah jalan desa dan untuk kepentingan umum," tegasnya.
Olehnya, Vebry mengharapkan BK DPRD Sulteng cepat memproses aduan yang dimasukkan karena kliennya telah mengalami kerugian baik secara ekonomis maupun psikologis.
Laporan serupa juga dilayangkan ke Ketua Perindo Sulteng di Palu.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?






