Penggelapan Rp4,1 M di Unsimar, BEM Desak Polda Tahan Tersangka
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, Moh Ridho meminta Polda Sulteng bertindak secara profesional, objektif, transfaran, dan independen dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU) Unsimar sebesar Rp4,1 miliar lebih.
POSO, METROSULAWESI.NET - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, Moh Ridho meminta Polda Sulteng bertindak secara profesional, objektif, transfaran, dan independen dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU) Unsimar sebesar Rp4,1 miliar lebih.
"Menolak segala bentuk intervensi maupun tekanan yang dapat menghambat proses penegakan hukum serta meminta aparat penegak hukum bekerja secara independen berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Ridho dalam jump apers yang berlangsung di Kampus Unsimar, Selasa 18 Agustus 2026.
“Mendesak Polda Sulawesi Tengah mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur terhadap para tersangka, termasuk melakukan penahanan apabila telah memenuhi syarat hukum berdasarkan pertimbangan penyidik," tuturnya,” tambah Ridho.
Sebelumnya, Polda Sulteng telah menetapkan dua tersangka dugaan penggelapan dana milik Kampus Unsimar. Keduanya adalah mantan rektor Unsimar berinisial SP dan SA mantan Wakil Rektor Unsimar.
"Surat penetapan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah telah diterima kuasa hukum Unsimar, tanggal 12 Agustus 2026,” kata Yusran Ma'ruf, kuasa Hukum Unsimar dari Kantor Hukum, Abdul Muthalib Rimi dalam jumpa pers tersebut. Hadir dalam jumpa pers itu para petinggi Unsimar dan mahasiswa.
Yusran mengatakan, penyidik menetapkan kedua tersangka penggelapan dalam jabatan. Total dana APBU Unsimar Poso yang dipersoalkan Rp4.165.421.500.
Yusran mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara pada 12 Agustus 2026. Surat pemberitahuan diterbitkan Ditreskrimum Polda Sulteng pada 13 Agustus 2026.
Perkara ditangani Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah. Dana bersumber dari APBU UNSIMAR Poso.
Tersangka kata Yusran, merupakan pimpinan Unsimar periode sebelumnya yang diduga menggunakan dana APBU tidak sesuai prosedur berdasarkan hasil audit.
Penetapan dilakukan karena penyidik menemukan bukti dan kesimpulan dalam gelar perkara terkait laporan dugaan penggelapan dana kampus.
Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana, mekanisme penggunaan APBU Unsimar Poso, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
Kasus dugaan penggelapan APBU ini dilaporkan pihak Unsimar sejak 2025 lalu, dan oleh penyidik Polda baru menetapkan status tersangka terhadap terlapor.
Yusran mengatakan, dua mantan pejabat kampus yaitu SP mantan Rektor Unsimar dan SA dikenakan Pasal 488 UUD no 1 tahun 2023 tentang tindakan pidana penggelapan dengan pemberatan.
Kedua tersangka diduga menggelapkan anggaran APBU untuk periode tahun ajaran 2023-2024 dan tahun ajaran 2024-2025, saat kedua tersangka SP bersama SA masih memimpin Kampus Unsimar Poso.
"Pihak kampus melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng tahun 2025. Laporan dilakukan setelah temuan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) Kemedikti saat mendatangi Unsimar tahun 2025,” ucap Yusran.
Dirinya menyebut, ada tiga orang yang dilaporkan ke Polda Sulteng terkait dugaan penggelapan APBU.
Sementara itu, Rektor Unsimar Poso, Dr. Novalitha Fransisca Tungka mengatakan, semoga masalah yang terjadi tidak lagi menghambat proses perkuliahan.
“Unsimar Poso lagi berbenah, kami lagi bersih-bersih, semoga kedepan tidak ada kendala maupun hambatan aktivitas kampus,” pungkasnya.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

