Pengurus HPA Sulteng Somasi Ashar Yahya Cs, Ancam Lapor Polisi
Pengurus Wilayah Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) melayangkan somasi terbuka kepada Ashar Yahya. Somasi terbuka itu dilayangkan Ketua PW HPA Sulteng Dedi Irawan didampingi pengurus lain atas agenda Munas I mengatasnamakan PP Himpunan Pemuda Alkhairaat yang dikomandoi Ashar Yahya.

PALU, METROSULAWESI.NET - Pengurus Wilayah Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) melayangkan somasi terbuka kepada Ashar Yahya.
Somasi terbuka itu dilayangkan Ketua PW HPA Sulteng Dedi Irawan didampingi pengurus lain atas agenda Munas I mengatasnamakan PP Himpunan Pemuda Alkhairaat yang dikomandoi Ashar Yahya.
Padahal, Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Alkhairaat yang sah dan terdaftar di Kemenkum adalah pengurus dengan akte nomor 06 tahun 2022, diketuai Habib Husen Idrus Alhabsyi.
Ketua PW HPA Sulteng Dedi Irawan menyebutkan, Munas pertama yang digelar Azhar Yahya cs tidaklah sah dan menyalahi aturan.
Dia pun meminta gubernur tidak merespon orang mengatasnamakan Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA).
Termasuk menyarankan kepolisian untuk tidak memberi izin keramaian pelaksanaan Munas.
"Munas itu jadi tanda tanya bagi pengurus wilayah. Apa legalitas mereka menggelar agenda tersebut. Apalagi menggunakan istilah Munas pertama. Berarti mereka meniadakan Munas HPA yang sudah berdiri sejak 1987," jelas Dedi Irawan kepada media di Kota Palu, Minggu (27/7/2025).
Selain itu, PP HPA yang sah telah mendirikan 24 pengurus wilayah di berbagai daerah Indonesia.
Dedi pun mempertanyakan pengurus wilayah yang dipakai Ashar Yahya cs di Munas.
"Ini bukan organisasi gerombolan. HPA sudah melalui sejarah panjang dan tidak sembarang kader yang dijadikan pengurus. Ada jenjang pelatihan kader," ujar Deni Irawan.
"Tidak boleh ada nama dan logo organisasi yang sama terdaftar di Kemenkum. Kecuali yang mau munas itu Himpunan Pemuda Ashar Yahya, silakan bikin Munas," ucapnya menambahkan.
Kuasa hukum sekaligus Pengurus HPA Kota Palu Sidik Djatola dan Julianer Aditia Warman meminta Ashar Yahya menghentikan polemik dan tidak melangsungkan Munas.
Menurut keduanya, aktivitas mengatasnamakan Himpunan Pemuda Alkhairaat berpotensi melawan hukum.
"Bukan hanya Ashar Yahya tapi siapa pun yang menggunakan nama dan logo HPA akan kami seret dalam proses hukum. HPA itu merupakan organisasi yang berbadan hukum. Sepanjang akta belum dibatalkan, maka HPA yang sah adalah pimpinan Habib Husen Idrus Alhabsyi," jelas Julianer.
Ketua Umum Pimpinan Pusat HPA Ashar Yahya pun enggan menanggapi banyak terkait pernyataan itu.
Dia hanya mengirimkan Surat Keputusan Ketua Utama Alkhairaat nomor 497/A-IV/KUT/2025 tentang reshuffle pengurus pusat sementara Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA).
Dalam surat itu, tercantum nama Ashar Yahya sebagai ketua.
"Tugas saya melaksanakan Munas. Tolong periksa SK mereka dan tanyakan mereka itu bernaungnya di mana? Karena yang dapat memberikan pengakuan pada Banom Alkhairaat adalah kelembagaan di atasnya seperti Ketua Utama dan Ketum PB," jelas Ashar Yahya.
"Pesan saya sebagai Abna dan Ketua Umum HPA Pusat memanggil mereka untuk kembali ke jalan yang benar, baik organisasi, maupun amanat pendiri Alkhairaat."
Ashar Yahya menekankan, kelembagaan Alkhairaat terlebih Badan Otonomi seperti HPA wajib patuh dan tunduk pada garis organisasi yakni ketua utama dan Pengurus Besar Alkhairaat.
"Karena Alkhairaat adalah milik umat bukan milik golongan. Konsekuensi berorganisasi wajib mengikuti tata cara organisasi utamanya mentoal periodik bukan klaim menjadi milik," tuturnya.
"Kondisional dapat tercipta karena orang luar tidak paham duduk persoalan organisasi. Mungkin saat pengajuan akta memang mungkin mengabaikan hal formal organisasi. Jangan-jangan mereka menjadikan HPA menjdiilik pribadi?" kata Ashar menambahkan.
Dia pun membantah menyebut Munas nanti adalah pertama karena sudah ada agenda serupa di periode sebelumnya.(*)
Apa Reaksimu?






