Presiden Segera Umumkan DKBN, Tokoh Buruh Menolak Dipimpin Menteri
Presiden Prabowo dikabarkan akan mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN). Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan.

JAKARTA, METROSULAWESI.NET – Presiden Prabowo dikabarkan akan mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN).
Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan.
"Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional, presiden akan segera mengumumkan,” kata Andi kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 1 September 2025.
“Tetapi saya tegaskan, kami menolak menjadi pejabat negara, ini penting nih highlight-nya. Jadi saya mendengar, mau diangkat setingkat menteri," tambah Andi.
Andi mengaku, menolak pembentukan badan itu nantinya setingkat kementerian/lembaga (K/L). Alih-alih, lanjutnya, DKBN hanya perlu diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi langsung dengan kementerian.
"Nah kami tidak mencari jabatan. Jadi tegas kami bersedia masuk Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional, tetapi tidak mau jadi pejabat tinggi negara, cukup kami berbakti kepada negara, tidak perlu digaji,” jelas Andi.
“Jadi semacam forum saja, tetapi diberikan kewenangan untuk memanggil menteri, berkoordinasi dengan menteri, karena kalau nggak tidak ada gunanya Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional," tambahnya.
Dia menjelaskan, akan ada enam tokoh buruh yang akan turut andil dalam pembentukan badan tersebut. Kemudian, badan inilah yang akan membentuk Satgas PHK seperti yang dituntut kelompok buruh untuk mengatasi gelombang PHK.
“Jadi, Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional yang membentuk Satgas PHK nantinya,” ujarnya.
Andi menegaskan, dirinya dan beberapa tokoh buruh lain menolak, jika DKBN dipimpin seorang menteri. Para tokoh buruh tidak mau menjadi seorang pejabat negara.
"Saya dan teman-teman menolak menjadi pejabat tinggi negara, karena memang kami tidak menjadi pejabat," ujar Andi.
Diketahui sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi telah menyampaikan, Presiden Prabowo sudah menandatangani dasar aturan pembentukan Satuan Tugas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.
"Beberapa waktu lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden, untuk selanjutnya nanti akan kita tindak lanjuti dengan kita akan berkumpul lagi bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Kamis 28 Agustus 2025 lalu. (bs)
Apa Reaksimu?






