Prioritaskan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kota Palu Tuntaskan Konflik Lahan di Kamonji
Kantor Pertanahan Kota Palu secara resmi mengumumkan keberhasilan penyelesaian sengketa pertanahan yang berlokasi di Kelurahan Kamonji, Kota Palu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi prioritas kantor dalam menekan angka sengketa dan konflik pertanahan yang selama ini menjadi hambatan dalam pembangunan dan investasi di daerah.
PALU, METROSULAWESI.NET- Kantor Pertanahan Kota Palu secara resmi mengumumkan keberhasilan penyelesaian sengketa pertanahan yang berlokasi di Kelurahan Kamonji, Kota Palu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi prioritas kantor dalam menekan angka sengketa dan konflik pertanahan yang selama ini menjadi hambatan dalam pembangunan dan investasi di daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu menyatakan bahwa penanganan sengketa di Kelurahan Kamonji ini mendapatkan perhatian khusus karena lokasinya yang strategis dan telah berlangsung cukup lama. Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan yang humanis namun tetap berlandaskan pada regulasi agraria yang berlaku.
"Penyelesaian kasus di Kamonji ini adalah prioritas kami. Kami tidak ingin ada sengketa yang berlarut-larut karena hal itu hanya akan merugikan masyarakat dan menghambat kepastian hukum. Kami melakukan verifikasi data fisik maupun data yuridis secara teliti untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi," tegas pihak Kantor Pertanahan Kota Palu.
Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan melibatkan berbagai pihak terkait melalui jalur mediasi guna mencapai kesepakatan bersama. Tim lapangan juga diturunkan untuk melakukan pengukuran ulang dan identifikasi batas guna memastikan tidak ada tumpang tindih lahan (overlapping) di lokasi sengketa.
Dengan tuntasnya kasus ini, diharapkan Kelurahan Kamonji dapat menjadi percontohan bagi wilayah lain di Kota Palu dalam hal percepatan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi atau mediasi. Kantor Pertanahan Kota Palu juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan sertifikat tanah mereka telah terdata secara digital guna menghindari potensi sengketa di masa depan.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya besar Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan target "Kota Lengkap" di Palu, di mana setiap jengkal tanah memiliki kepastian hukum dan terdaftar secara legal tanpa adanya sengketa yang membayangi. (adv)
Apa Reaksimu?



