Sidang Pidana dengan Terdakwa Pecatan Anggota Polisi: Hakim Pertanyakan Barang Bukti Tidak Disita
Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa HS, mantan anggota polisi yang di-PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) di Pengadilan Negeri Palu, Rabu 15 Juli 2026 mempertanyakan proses penyidikan. Masalahnya, barang bukti sebuah mobil dari perkara tersebut tidak disita oleh penyidik.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum alasan tidak dilakukannya penyitaan terhadap kendaraan yang diduga menjadi objek tindak pidana tersebut.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa berkas perkara sebelumnya pernah dikembalikan kepada penyidik melalui petunjuk P-19 untuk dilakukan penyempurnaan penyidikan. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu. Namun hingga perkara diperiksa di persidangan, kendaraan tersebut tidak pernah dilakukan penyitaan dan tidak diajukan sebagai barang bukti fisik.
Majelis Hakim mengingatkan pihak yang saat ini menguasai kendaraan agar menyerahkan kendaraan tersebut. Selain itu, Majelis mengingatkan bahwa menerima kendaraan sebagai barang gadai tanpa dokumen kepemilikan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan putusan pengadilan.
Korban, Eko Wahyudi, menyampaikan kekecewaannya atas proses penanganan perkara yang telah berlangsung hampir satu tahun. "Sebagai korban, saya merasa sangat kecewa. Hampir satu tahun saya menunggu kepastian hukum, tetapi mobil saya masih berada dalam penguasaan pihak lain,” kata Eko.
“Saya terus mengalami kerugian karena tidak dapat menggunakan kendaraan tersebut, sementara hak saya sebagai korban belum juga dipulihkan. Saya datang mencari keadilan, bukan mencari alasan mengapa barang milik saya tidak pernah diamankan,” tambahnya.
Kecewa dengan penyidik yang tidak profesional, dan patut diduga ada "kongkalikong" dengan pihak yang menadah mobil, Eko meminta agar oknum penyidik tersebut harus diperiksa dalam sidang KEPP karena tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rukly Chahyadi, kuasa hukum korban, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap proses penyidikan.
"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai penyitaan,” katanya.
Rukly menambahkan bahwa pertanyaan Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai tidak dilakukannya penyitaan merupakan fakta persidangan yang memiliki arti penting.
"Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa aspek penyitaan memiliki relevansi yang sangat erat dengan proses pembuktian. Evaluasi terhadap proses penyidikan bukan dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai hukum acara pidana, memberikan kepastian hukum, melindungi hak korban, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," jelasnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dia berharap dilakukan evaluasi secara objektif terhadap proses penyidikan perkara ini guna memastikan seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selain itu, langkah-langkah hukum terhadap objek perkara diharapkan dapat segera dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang demi kepentingan pembuktian, perlindungan hak korban, serta efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan.
Profesionalisme penyidik, kepatuhan terhadap prosedur penyitaan, perlindungan terhadap hak korban, serta penghormatan terhadap prinsip due process of law merupakan fondasi utama bagi terwujudnya sistem peradilan pidana yang adil, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pencari keadilan.
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Korban, Eko Wahyudi, menyatakan bersedia berdamai apabila 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna merah Nomor Polisi DN 1139 NR dikembalikan kepadanya disertai penggantian kerugian akibat kehilangan penggunaan kendaraan selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan. Sebagai bentuk itikad baik, korban bahkan menurunkan tuntutan ganti rugi dari Rp150.000.000 menjadi Rp100.000.000, dengan syarat kendaraan dikembalikan dan pembayaran dilakukan secara tunai.
Sementara itu, pihak yang menguasai kendaraan berdasarkan transaksi gadai meminta agar uang gadai sebesar Rp30.000.000 dikembalikan terlebih dahulu oleh terdakwa sebelum kendaraan diserahkan kepada korban. Namun terdakwa menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut sehingga proses perdamaian tidak mencapai kesepakatan. (din/*)
Apa Reaksimu?

