10 Karya Budaya Sulteng Ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2025
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi mengumumkan 500 daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia Tahun 2025.

PALU, METROSULAWESI.NET - Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi mengumumkan 500 daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia Tahun 2025.
Penetapan diumumkan Kemenbud RI pada Jumat 10 Oktober 2025. Sementara proses penilaiannya sudah dilaksanakan pada Sidang Penetapan WBTb Indonesia, 5-9 Oktober 2025 lalu.
Dari 500 karya budaya se Indonesia terdapat 10 karya budaya Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai WBTb 2025.
Ke-10 karya budaya Sulawesi Tengah tersebut masing-masing: Mamosoro Kabupaten Parigi Moutong); Sasampe (Kabupaten Banggai Laut); Kuliner Gata dan Momata (Kabupaten Morowali Utara); Tari Luminda dan Ndengu Ndengu (Kabupaten Morowali);
Bahasa Kaili dan Petambuli (Kota Palu dan Kabupaten Donggala); dan Bahasa Taa dan Movalia (Kabupaten Una Una).
Sekretaris Dinas Kebudayaan Sulteng Rachman Ansyari mengatakan, sidang untuk Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan di tanggal 8 Oktober 2025 dan tanggal 10 Oktober 2025 pengumuman penetapan WBTb Indonesia Tahun 2025.
"Dengan ditetapkannya 10 karya budaya maka sampai tahun 2025, WBTb Indonesia dari Sulawesi Tengah berjumlah 47 karya karya budaya," kata Rachman Ansyari, Minggu (12/10/2025).
Rachman menjelaskan, ke-10 karya budaya terbagi dalam beberapa domain, yakni domain tradisi dan bahasa lisan; keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional; adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan; Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta; dan seni pertunjukan. (ril/*)
Apa Reaksimu?






