BPN Donggala Sudah Serahkan Peta LC ke Pemda
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Donggala memastikan telah menyerahkan peta Land Consolidation (LC) atau penataan kembali penguasaan tanah kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala sebagai dasar perencanaan pembangunan, termasuk rencana relokasi warga di kawasan Pantai Tanjung Karang, Kecamatan Banawa.
Relokasi Warga Pantai Tanjung Karang
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Donggala memastikan telah menyerahkan peta Land Consolidation (LC) atau penataan kembali penguasaan tanah kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala sebagai dasar perencanaan pembangunan, termasuk rencana relokasi warga di kawasan Pantai Tanjung Karang, Kecamatan Banawa.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Rusli, saat ditemui di kantornya, Senin (15/12). Menurutnya, peta LC tersebut berfungsi untuk mengetahui letak bidang tanah masyarakat serta menyesuaikannya dengan rencana pembangunan pemerintah.
“BPN itu menerima pendaftaran sertifikat dan tentu prosesnya dari bawah, mulai dari pemerintah desa atau kelurahan. Menyangkut Tanjung Karang, peta LC sudah kami berikan ke pemda. Gunanya untuk mengetahui di mana bidang tanah masyarakat dan di mana rencana pembangunan akan dilakukan,” ujar Rusli.
Ia menambahkan, dalam setiap rencana relokasi seharusnya pemerintah terlebih dahulu memiliki master plan yang jelas, termasuk lokasi relokasi dan bidang tanah yang terdampak, sebelum mengecek status kepemilikan sertifikat warga.
“Harusnya ada master plan. Di mana lokasi relokasi, tanah siapa yang kena, baru dicek sertifikatnya,” katanya.
Sebelumnya, rencana relokasi warga Pantai Tanjung Karang menuai penolakan dari masyarakat dalam rapat sosialisasi yang digelar Minggu lalu di Kafe Karavia. Warga menolak karena mengklaim memiliki sertifikat hak atas tanah.
“Kami punya sertifikat. Tahun 2004 dilakukan pengukuran, kemudian tahun 2005 terbit sertifikat,” kata Topan, Ketua RT 1 RW 2 Tanjung Karang.
Menanggapi persoalan tersebut, Rusli menegaskan bahwa dalam urusan pertanahan tidak dikenal istilah pembatalan sertifikat yang telah diterbitkan, kecuali melalui mekanisme hukum.
“Pembatalan sertifikat hanya bisa dilakukan jika ada putusan atau perintah pengadilan, atau jika terbukti ada cacat administrasi,” tuturnya.
Ia pun mengimbau agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat mencari solusi terbaik melalui kesepakatan bersama demi kepentingan umum.
“Program pemerintah harus diawali dengan sosialisasi. Jika untuk kemajuan daerah, masyarakat juga diharapkan berpartisipasi. Namun partisipasi itu tentu harus disertai kompensasi dari pemerintah, yakni ganti untung,” kataRusli.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syahril Hantono
Apa Reaksimu?
