Bupati-DPRD Poso Teken Persetujuan Bersama Perubahan Perda Pajak
Bupati Poso dr Verna Inkiriwang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Poso dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi serta penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Poso dan DPRD Kabupaten Poso terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Siwagilemba DPRD Kabupaten Poso, pada Selasa, 23 Desember 2025.
POSO, METROSULAWESI.NET - Bupati Poso dr Verna Inkiriwang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Poso dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi serta penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Poso dan DPRD Kabupaten Poso terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Siwagilemba DPRD Kabupaten Poso, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Poso, Samuel Munda, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Poso. Turut hadir pula unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Poso serta undangan terkait.
Dalam agenda penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Poso menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Adapun pendapat fraksi-fraksi disampaikan sebagai berikut: Fraksi Partai Demokrat, dibacakan oleh Iskandar Lamuka, menyatakan menerima dan setuju; Fraksi Partai Golkar, dibacakan oleh Darmawan Lyanto, menyatakan menerima dan setuju; Fraksi Partai NasDem, dibacakan oleh Romi Alimin, menyatakan menerima dan setuju; Fraksi PDI Perjuangan, dibacakan oleh Miss Peuru, menyatakan menerima dan setuju; Fraksi Partai Gerindra, dibacakan oleh Rohana Hadjatu, menyatakan menerima dan setuju; Fraksi PKS, dibacakan oleh Sumarno, menyatakan menerima dan setuju; dan Fraksi PAN, dibacakan oleh Muhammad Ramadhan, menyatakan menerima dan setuju.
Dengan diterimanya pendapat akhir seluruh fraksi, Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Poso dan DPRD Kabupaten Poso sebagai dasar penetapan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, Peraturan Daerah tersebut akan melalui proses registrasi pada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan bersama ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta mendukung peningkatan pendapatan daerah guna menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Poso.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?



