Dispora Sulteng Ubah Pola Pembinaan, Bantuan Keuangan Kini Langsung ke Cabor

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mulai tahun ini menerapkan kebijakan baru dalam pembinaan cabang olahraga (cabor). Bantuan keuangan yang sebelumnya disalurkan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), kini diberikan langsung oleh Dispora kepada masing-masing cabor.

Mei 26, 2025 - 15:30
 0
Dispora Sulteng Ubah Pola Pembinaan, Bantuan Keuangan  Kini Langsung ke Cabor
Kepala Dispora Sulteng, Irvan Aryanto. (Foto: METROSULAWESI/ Adi Pranata)

PALU, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mulai tahun ini menerapkan kebijakan baru dalam pembinaan cabang olahraga (cabor). Bantuan keuangan yang sebelumnya disalurkan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), kini diberikan langsung oleh Dispora kepada masing-masing cabor.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dispora Sulteng, Irvan Aryanto, saat ditemui di Lapangan Taman GOR Palu, Jumat (23/5/2025).

"Mulai tahun ini, pembinaan oleh pemerintah daerah kepada cabor dilakukan secara langsung, termasuk dukungan pembiayaan. Ini menjadi perubahan signifikan dalam sistem pembinaan olahraga di daerah," ujarnya.

Irvan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses verifikasi terhadap proposal bantuan keuangan yang diajukan oleh masing-masing cabor. Ia menekankan bahwa dana hibah ini diprioritaskan untuk mendukung program pembinaan atlet, bukan kegiatan seremonial.

"Kami ingin anggaran yang terbatas ini digunakan seefektif mungkin. Karena itu, setiap cabor diminta menyusun program kerja yang fokus pada pengembangan atlet. Jika tidak ada program yang jelas, mohon maaf, kami tidak bisa memberikan dukungan," tegas Irvan.

Dengan lebih dari 50 cabor yang harus difasilitasi, Irvan memastikan bahwa Dispora akan berupaya memberikan alokasi anggaran secara adil dan proporsional, berdasarkan kualitas program kerja masing-masing.

"Kami mendorong pola pembinaan yang profesional. Tanpa dukungan pembiayaan yang tepat sasaran, sulit bagi atlet kita untuk berprestasi," tambahnya.

Namun, kebijakan ini mendapat tanggapan kritis dari KONI Sulawesi Tengah. Kepala Bidang Hukum KONI Sulteng, Moh. Nasir, menilai Dispora keliru dalam memahami mekanisme baru penyaluran dana hibah.

Menurut Nasir, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, yang menjadi dasar kebijakan tersebut, baru disahkan pada 18 Oktober 2024 dan akan berlaku efektif mulai Oktober 2025.

"Permenpora 14 masih dalam masa transisi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 tentang ketentuan peralihan. Artinya, struktur AD/ART cabor dan KONI harus disesuaikan melalui Musyawarah Nasional (Munas), dan itu membutuhkan waktu," jelas Nasir.

Reporter: Adi Pranata
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow