Jaring Masukan untuk Sempurnakan Raperda BMD

Uji Publik/Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah. Ini sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang berlangsung di Palu, Selasa, 3 Februari 2025.

Feb 5, 2026 - 07:45
 0
Jaring Masukan untuk Sempurnakan Raperda BMD
Tampak peserta Uji Publik/Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang berlangsung di Palu, Selasa, 3 Februari 2025. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Uji Publik/Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah. Ini sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang berlangsung di Palu, Selasa, 3 Februari 2025. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi Raperda agar selaras dengan kebutuhan daerah dan dapat diimplementasikan secara efektif. 

Kegiatan uji publik menghadirkan pemateri dari Bidang Aset BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Kepala Bidang Aset A. Haris, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset Gamar, Kepala Sub Bidang Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Arifanfy H. Lamangkau, serta Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda Siri Munawarah.

Uji publik dibuka Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Awaluddin, dengan peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna, Pengurus Barang, Pengurus Barang Pembantu, serta Pembantu Pengurus Barang.

Dalam sambutannya, Awaluddin menegaskan uji publik merupakan forum strategis untuk menyerap aspirasi, saran, dan masukan dari para pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas substansi Raperda.

"Sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta mudah diterapkan dalam praktik pengelolaan aset daerah," ujarnya.

Olehnya, Awaluddin mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan yang konstruktif agar regulasi yang disusun bersifat aplikatif, akuntabel, dan mampu mendukung tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD A. Haris, selaku pemateri, menjelaskan uji publik ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah serta memastikan Raperda Pengelolaan BMD dapat diimplementasikan secara efektif dan berkeadilan.

Ia menambahkan penyusunan Raperda tersebut dilatarbelakangi oleh pentingnya pengelolaan aset daerah sebagai aset strategis pemerintah yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. 

Selain itu, Raperda ini juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi terbaru, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah.

Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengelolaan aset daerah, mulai dari ketentuan umum, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow