Kantor Pertanahan Kota Palu Menerima Pemeriksaan Setempat dari Komisi Informasi Provinsi Sulteng
Kantor Pertanahan Kota Palu menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS), Selasa (1/9/2026).
PALU, METROSULAWESI.NET- Kantor Pertanahan Kota Palu menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS), Selasa (1/9/2026).
Kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Yudiawati Vidiana selaku Pemohon dan Kantor Pertanahan Kota Palu selaku Termohon.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah melakukan peninjauan langsung terhadap bidang tanah yang menjadi objek dalam sengketa informasi publik. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran serta fakta secara langsung di lapangan terkait objek yang menjadi bagian dari perkara.
Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah serta pihak-pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa.
Kantor Pertanahan Kota Palu mendukung seluruh tahapan pemeriksaan yang dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv)
Apa Reaksimu?

