Sulteng Kaya Raya tapi Rakyat Miskin, Tim Pakar Demokrat Gagas Perda CSR Satu Pintu
Tim Pakar Partai Demokrat Sulawesi Tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR) Satu Pintu untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
PALU, METROSULAWESI.NET- Tim Pakar Partai Demokrat Sulawesi Tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR) Satu Pintu untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. Dokumen strategis ini dirumuskan oleh Drs. Andi Azikin Suyuti, M.Si. bersama Tim Pakar Partai Demokrat Sulteng sebagai solusi atas minimnya dampak langsung kekayaan alam terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.
Andi Azikin dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Rabu 2 September 2026, mengatakan, meskipun Sulawesi Tengah (Sulteng) dikenal kaya akan komoditas seperti nikel, emas Poboya, LNG Banggai, CPO sawit, galian C, hingga bijih besi, kontribusi ekonominya dinilai belum dinikmati secara merata. Setiap hari, kekayaan alam ini dikeruk dan keluar melalui lebih dari 300 Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mayoritas mengalir ke pusat, sementara infrastruktur jalan desa di daerah lingkar tambang rusak, lapangan kerja bagi generasi muda minim, dan pencemaran lingkungan (udara dan sungai) terus terjadi.
“Saat ini, Sulteng masih mencatat angka kemiskinan ekstrem sekitar 3% dan kemiskinan umum mencapai 11% dari total penduduk,” katanya.
Tim Perumus kata Andi Azikin, menegaskan bahwa Perda CSR Satu Pintu ini bukanlah pajak baru, bukan pungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan bukan dana bagi hasil. Regulasi ini murni merupakan bentuk fasilitasi, koordinasi, dan kemitraan dalam pelaksanaan CSR yang secara hukum sudah diwajibkan melalui UU No. 40/2007 Pasal 74, PP No. 47/2012, dan Putusan MK No. 53/PUU-VI/2008.
Nantinya, dana CSR ini tidak akan masuk ke Kas Daerah (Kasda), melainkan dialokasikan ke Rekening Bersama Escrow Anak Perusahaan PT Sulteng (BUMD) di Bank Sulteng. Pintu masuk penegakan aturan ini memanfaatkan kewenangan Rekomendasi Gubernur untuk perpanjangan izin TUKS, sebagaimana diatur dalam UU Pelayaran No. 17/2008 dan Permenhub PM 20/2017.
Rancangan Perda ini menargetkan sektor-sektor usaha strategis di Sulteng untuk masuk dalam sistem satu pintu, yang meliputi: Pertama, pengelola nikel, emas Poboya, dan smelter di Morowali, Morowali Utara, Banggai, dan Palu; pengelola LNG di Banggai; pengolah bijih besi di Tojo Una-Una; serta PLTA Poso Energy (Kalla Group).
Kedua, pengusaha galian C dan pemilik TUKS di Palu, Donggala, dan Tojo Una-Una, serta industri CPO Sawit di Buol dan wilayah sekitarnya.
Ketiga, perbankan pemerintah dan swasta, serta distributor resmi kendaraan roda 2 dan roda 4 yang beroperasi di Sulteng.
Bagi para pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) Nikel, Emas, Galian C, dan Bijih Besi, besaran kewajiban CSR yang diusulkan dalam naskah ini adalah sebesar 2% dari ongkos angkut tongkang. Melalui sistem Satu Pintu ini, anggaran CSR diharapkan dapat dikelola secara transparan dan tepat sasaran untuk memperbaiki infrastruktur pedesaan serta mempercepat pengentasan kemiskinan di Sulawesi Tengah. (*)
Apa Reaksimu?

