Karo Hukum: Pencabutan Sanksi PT RUJ Sesuai Ketentuan
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Adiman mengatakan, pencabutan sanksi administrasi terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ) yang dilakukan Kepala Dinas ESDM Sulteng sudah sesuai ketentuan hukum administrasi.
PALU, METROSULAWESI.NET - Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Adiman mengatakan, pencabutan sanksi administrasi terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ) yang dilakukan Kepala Dinas ESDM Sulteng sudah sesuai ketentuan hukum administrasi.
"Karena Kadis ESDM telah mempertimbangkan surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 600.2.1/55/Bidang.I tanggal 13 Januari 2026 perihal penyampaian laporan Evaluasi pemenuhan rekomendasi satgas PKA atas Aduan Aliansi Masyarakat Nambo -Unsongi," kata Adiman dalam siaran persnya, Selasa 27 Januari 2026.
Sebelumnya, Kadis ESDM Sulteng mencabut sanksi administrasi PT RUJ pada 20 Januari 2026 lalu. Pencabutan itu tertuang dalam surat Nomor: 500.10.29.17/01.32/Mineral, Tanggal 20 Januari 2026.
Adiman mengatakan, ada pernyataan komitmen penuh dan tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi terkait dampak operasional pertambangan, dengan surat pernyataan PT. RUJ Nomor, 009/Per-RUJ/I/2026 tanggal 17 Januari 2026.
"Jadi dasar pertimbangan tersebut Kadis ESDM, melakukan tindakan Administrasi Hukum, mencabut sanksi Administratif tersebut tidak serta merta, tetapi dengan penegasan syarat,” kata Adiman.
Adapun syarat yang dimaksud Adiman, yakni: PT RUJ "Wajib" memenuhi ketentuan terkait Izin Reklamasi dan Izin pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). PT RUJ harus melaksanakan seluruh komitmen sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan komitmennya, yakni melakukan Kaidah Tehnik Pertambangan Yang (Good Mining Practice).
PT RUJ juga harus melaporkan seluruh pemenuhan Kewajiban Lingkungan Hidup Secara Berkala Kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Adiman menegaskan tindakan Administrasi Hukum yang dijalankan Kadis ESDM sesuai Ketentuan, tetapi Diminta PT RUJ harus segera menindaklanjuti seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dengan harapan agar memberikan dampak yang baik kepada Masyarakat.
Selanjutnya kata Adiman, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengharapkan kepada pengelola IUP Usaha Pertambangan agar dapat mematuhi ketentuan usaha pertambangan dan wajib memenuhi kewajiban lingkungan hidup. (*)
Apa Reaksimu?
