DRPD Tegaskan Perlindungan Buruh Lokal

Jakarta, Metrosulawesi - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja lokal melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam kunjungan kerja ke Jakarta pada Jumat (9/5/2025), Komisi IV DPRD Sulteng yang dipimpin Wakil Ketua II, H. Syarifuddin Hafid melakukan konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Syarifuddin Hafid secara lugas menyuarakan berbagai persoalan yang dihadapi tenaga kerja lokal, terutama di Kabupaten Morowali yang menjadi kawasan industri strategis. Ia menyoroti rendahnya upah buruh, minimnya standar keselamatan kerja, serta fasilitas kesehatan yang dianggap tidak memadai bagi ribuan pekerja.
“Bayangkan, pekerja mencapai ratusan ribu, tetapi fasilitas kesehatan hanya berupa klinik. Risiko kerja sangat tinggi. Ini jelas tidak sebanding,” kata Syarifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (9/5/2025).
Ia juga menyoroti dominasi tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan-perusahaan besar, serta keterbatasan akses pengawasan DPRD terhadap kegiatan di dalam kawasan industri. Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan pekerja lokal dan harus diantisipasi secara tegas dalam Raperda.
Anggota Komisi IV lainnya, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, mempertanyakan ketersediaan tenaga pengawas ketenagakerjaan di daerah. Ia menilai daerah masih kekurangan tenaga pengawas fungsional, padahal peran mereka sangat vital.
Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah dari Fraksi PKS menekankan perlunya Raperda ini untuk menjamin kesejahteraan buruh. Ia mengusulkan agar perusahaan besar wajib memiliki kantor perwakilan di wilayah operasional guna mempermudah penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Selain itu, ia mendorong adanya aturan jelas mengenai proporsi pekerja lokal dan TKA agar tidak terjadi ketimpangan.
Berbagai isu lain seperti perlindungan buruh migran dan revisi UU Ketenagakerjaan juga diangkat oleh anggota Komisi IV, termasuk Dr. I Nyoman Slamet, Abdul Rahman, dan Maryam Tamoreka.
Melalui konsultasi ini, DPRD Sulteng berharap Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat menjadi solusi nyata atas berbagai masalah ketenagakerjaan di lapangan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja lokal di tengah perkembangan industri yang pesat.(ril/*)
Apa Reaksimu?






