Kejari Sita Aset Terkait Korupsi di PDAM Donggala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala bergerak cepat menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi di PDAM Uwe Lino Donggala. Meski sudah menyita aset, namun Kejari masih merahasiakan tersangkanya.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET- Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala bergerak cepat menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi di PDAM Uwe Lino Donggala. Meski sudah menyita aset, namun Kejari masih merahasiakan tersangkanya.
“Sejak dikeluarkan sprindik pada tanggal 10 November oleh ibu Kejari Andy Reny Rummana, anggota penyidik sudah melakukan penyitaan paksa sejumlah aset yang diduga terkait korupsi PDAM Uwe Lino,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, melalui Kasi Intel, Ikram kepada wartawan, Senin 24 November 2025.
“Hasil penyitaan paksa uang senilai Rp800 juta lebih. Ada juga uang pecahan asing berupa mata uang Arab Saudi senilai 60 real, Malaysia ringgit 12 ringgit,” tambah Ikram.
“Bukan hanya uang yang kami sita paksa. Ada juga aset tidak bergerak berupa tiga sertipikat tanah dan bangunan, emas, cincin, gelang, mobil sport pajero warna hitam dan empat unit sepeda motor,” sebutnya lagi.
Ditanya barang bukti yang disita ini, apakah milik tersangka karyawan PDAM Uwe Lino, Ikram masih merahasiakan identitas tersangka dengan alasan pengembangan kasus.
“Pastinya kami sudah melakukan pemeriksaan lima saksi di internal PDAM Uwe Lino. Untuk calon tersangka belum bisa kami sampaikan identitasnya karena masih pengembangan,” jawabnya.
Ikram menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan di kasus dugaan korupsi PDAM Uwe Lino tersebut.
“Bisa saja jumlah aset yang kami sita paksa akan bertambah, dan calon tersangkanya juga bisa bertambah, yang pasti kita tidak berhenti di sini saja. Kita akan terus lakukan pengembangan kasus dugaan korupsi PDAM Uwe Lino,” tuturnya.
“Dan yang paling penting sesuai instruksi Jampidsus penganan kasus korupsi penguatan pemulihan aset, ada namanya aset resing, hasilnya sekarang sudah di depan kita, penindakan korupsi bukan hanya penjara, uang negara harus dikembalikan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di PDAM Donggala ini berawal dari pembobolan dana sebesar Rp5 miliar milik perusahaan daerah itu yang diduga dilakukan salah satu oknum karyawati. Kasus pembobolan ini sempat ditangani Inspektorat Donggala, sebelum akhirnya ditangani Kejari Donggala. (anc)
Apa Reaksimu?


