Kenaikan Terlampau Besar, APINDO Sulteng Berharap UMP Sulteng 2026 Diimbangi Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Umum APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sulawesi Tengah, menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah sebesar 9,08 persen sudah terlampau besar bila dibandingkan kenaikan UMP 2025.
PALU, METROSULAWESI.NET- Ketua Umum APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sulawesi Tengah, menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah sebesar 9,08 persen sudah terlampau besar bila dibandingkan kenaikan UMP 2025.
“Kenaikan UMP 2026 ini besar karena menggunakan alfa di angka 0,60,” kata Wijaya Chandra usai penetapan UMP Sulteng di Palu, Sabtu 20 Desember 2025.
Wijaya Chandra berharap kenaikan UMP Sulteng tersebut dapat diimbangi dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi 2026.
“Apindo berharap pertumbuhan 2026 bisa 9 sampai 10 persen, agar berimbang dengan biaya-biaya yang ada,” kata Chandra.
Tidak hanya pertumbuhan ekonomi, Chandra juga berharap ada peningkatan sumber daya manusia (SDM) pekerja. Untuk peningkatan SDM tersebut, dia berharap ada pelatihan yang dibiayai dari dana CSR perusahaan.
“Peningkatan SDM (sumber daya manusia), pelatihan-pelatihan keterampilan, agar menjadi CRS dari perusahaan-perusahaan besar terutama pertambangan,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan telah menetapkan variabel alfa berada di angka 0,50 hingga 0,90. Alfa adalah angka kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi.
Dalam rapat Dewan Pengupahan Sulteng tersebut, perwakilan APINDO Sulteng yang dipimpin langsung Wijaya Chandra bertahan di angka alfa 0,50. Alasannya, karena dengan alfa 0,50 tersebut, sebenarnya UMP Sulteng sudah mengalami kenaikan.
“Ini karena pemerintah sudah menetapkan alfa di kisaran 0,50 hingga 0,90. Berbeda tahun sebelumnya alfa-nya berada di 0,10 hingga 0,30. Jadi sebenarnya bertahan di alfa 0,50 saja, upah minimum itu sudah naik,” kata Chandra.
Dalam rapat Dewan Pengupahan tersebut, APINDO Sulteng sudah setuju kenaikan UMP berdasar pada alfa 0,60. Namun pihak perwakilan serikat pekerja tetap menolak dan minta alfa-nya di 0,80.
“Kami sudah mengalah di besaran alfa 0,60. Kami tidak bisa naikkan lagi. Kalau tetap dipaksakan, kami lebih baik memilih voting saja,” kata Chandra.
Tawaran dari Ketum APINDO Sulteng itu langsung disambut Firdaus GM Abdul Karim, Sekretaris Dewan Pengupahan yang saat itu memimpin sidang. Apalagi sebelumnya, perwakilan serikat pekerja sebelumnya juga sudah menyinggung pilih voting bila alfa yang digunakan di bawah 0,90.
“Kami lebih memilih voting, daripada menurunkan alfa di bawah 0,90. Kalau itu sudah keputusan voting, kami tidak bisa berbuat apalagi, kecuali menerima,” kata Rismawan Laula, Sekretaris Wilayah Forum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan diiyakan oleh rekan-rekan perwakilan serikat pekerja lainnya.
Voting pun dilakukan dengan dua pilihan alfa, yaitu besaran 0,60 dan 0,70. Berdasarkan hasil voting diperoleh hasil bahwa alfa 0,70 mendapat dukungan tujuh suara. Sedangkan yang pilih alfa 0,60 sebanyak 11 suara. Dengan demikian penggunaan alfa 0,60 disepekati untuk digunakan menentukan besaran UMP Sulteng 2026, sehingga UMP Sulteng 2026 sebesar Rp3,179 juta lebih
Selain UMP Sulteng 2026, Dewan Pengupahan Sulteng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di dua sektor. Yaitu sektor Pertambangan dan Penggalian lainnya sebesar Rp3.352.956.01, dan sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit sebesar Rp3.320.403.04.
Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Dony Kurnia Budjang, menyambut baik hasil penetapan UMP Sulteng tersebut. Dia berharap hasil penetapan tersebut bisa memberikan dampak positif, baik dari sisi pekerja maupun dari pihak pengusaha.
“Mudah-mudahan apa yang disepakati Dewan Pengupahan hari ini menjadi hal yang baik, bagi pekerja maupun pengusaha. Pekerja tetap bisa tersejahterakan, dan pengusaha tetap bisa melanjutkan usahanya,” katanya. (din)
Apa Reaksimu?


