Kisruh Yayasan Alkhairaat: Hakim PN Palu Tolak Eksepsi ABS Cs
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu menolak eksepsi tergugat I, II dan III dalam perkara gugatan perdata Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat versi Aktar 08 melawan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat versi Akta Nomor 12 dan Nomor 34 per September 2024. Serta akta nomor 1 yang terbit Oktober 2024.

PALU, METROSULAWESI.NET - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu menolak eksepsi tergugat I, II dan III dalam perkara gugatan perdata Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat versi Aktar 08 melawan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat versi Akta Nomor 12 dan Nomor 34 per September 2024. Serta akta nomor 1 yang terbit Oktober 2024.
Perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal itu dilayangkan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat berdasarkan akta 008, Habib Alwi bin Muhammad Aljufri melawan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat versi akta nomor 12 dan 34, berinisial ABS selaku tergugat I, dan Notaris berinisial F sebagai Tergugat 2, serta Kementerian Hukum dan Ham sekarang berganti Kementerian Hukum sebagai Turut Tergugat 1 dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah sebagai Turut Tergugat 2.
Kuasa Hukum Penggugat, Inggrit menjelaskan, dalam proses persidangan, para tergugat mengajukan eksepsi atas gugatan yang diajukan. Para tergugat mengajukan eksepsi keberatan karena menganggap tidak terkait pokok perkara.
Tergugat juga menilai kurang pihak, salah alamat dan terkait kompetensi absolut atau Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang menyidangkan persoalan tersebut.
"Amar putusan sela pengadilan menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Palu berwenang mengadili perkara ini. Pengadilan juga memerintahkan kedua pihak untuk melanjutkan persidangan," jelas Inggrit yang didampingi rekannya Harun kepada media, Minggu (13/7/2025).
Sebelumnya, persidangan perkara gugatan antar Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat bergulir di Pengadilan Negeri Palu.
Penggugat menggugat para tergugat atas penerbitan akta nomor 12 dan nomor 34 per September 2024. Serta akta nomor 1 yang terbit Oktober 2024.
Penerbitan ketiga akta tersebut atas inisiatif tergugat 1 sendiri tanpa persetujuan Dewan Pembina lainnya.
Fatalnya, hal itu dibantu tergugat 2 sebagai notaris sehingga bertentangan dengan aturan hukum Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 11 Anggaran Dasar Yayasan Alkhairaat itu sendiri.
Semua dalil dituangkan penggugat dalam gugatan berdasarkan alat-alat bukti. (*)
Apa Reaksimu?






