Koordinator Warga Lingkar Tambang Poboya Diperiksa sebagai Saksi Kasus PETI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus memproses dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah kontrak karya PT Citra Palu Minerals (PT CPM). Kasus ini menyet tiga tersangka yakni berinisial Am, Cu dan An.

Agustus 4, 2026 - 11:16
Agustus 4, 2026 - 11:51
Koordinator Warga Lingkar Tambang Poboya Diperiksa sebagai Saksi Kasus PETI
Koordinator Masyarakat Lingkar Tambang Poboya, Kusnadi HL Paputungan foto bersama kuasa hukunya, Safarudin SH di depan ruang Dittipidter Mabes Polri usai memberikan kesaksian, Senin 3 Agustus 2026. FOTO: IST

 JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus memproses dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah kontrak karya PT Citra Palu Minerals (PT CPM). Sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.

Sebagai bagian dari proses penyidikan kasus PETI pada Senin 3 Agustus 2025, penyidik Dittipidter Mabes Polri memeriksa beberapa saksi yang didatangkan dari Kota Palu. Salah satu di antaranya adalah Kusnadi HL Paputungan, Koordinator Forum Warga Lingkar Tambang Poboya.

“Ya benar. Saya kemarin (Senin 3 Agustus 2026) dimintai keterangan oleh penyidik Dittipidter Mabes Polri terkait dengan dugaan pertambangan emas illegal atau PETI,” kata Kusnadi saat dihubungi media ini, Selasa 3 Agustus 2026.

Kusnadi mengatakan, pihaknya ditanya penyidik beberapa hal seputar aktivitas pertambangan di Kelurahan Poboya. “Saya katakan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan rakyat masih berlanjut, dan bahkan sampai saat ini rakyat terus berjuang agar aktivitas mereka dilegalkan untuk pertambangan rakyat,” jelas Kusnadi.

Di hadapan penyidik katanya, dia menyampaikan bahwa perjuangan rakyat untuk mendapatkan status legal pertambangan rakyat itu ditempuh dengan dua jalur. Yaitu, jalur penciutan dan jalur kerja sama.

“Saat ini jalur penciutan telah mendapatkan dukungan dari Gubernur Sulteng, buktinya pak Gubernur sudah mengeluarkan rekomendasi, dan rekomendasi itu sudah dikirim ke Kementerian ESDM untuk permohonan  penciutan lahan kontrak kaya PT CPM, guna kepentingan wilayah pertambangan rakyat,” jelas Kusnadi.

Sementara untuk jalur kedua lanjut Kusnadi,  yaitu melalui kerja sama antara Koperasi Lingkar Tambang Poboya dengan PT CPM. “Kerja sama ini juga sekarang sudah disepakati kedua belah pihak,” ujar Kusnadi.

Selama pemeriksaan yang berlangsung di lantai 8 Mabes Polri itu, Kusnadi didampingi pengacara, Safarudin SH. Kusnadi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, dimulai pada siang hari dan berakhir pada malam hari.

Kasus dugaan tindak pidana PETI ini, terjadi wilayah kontrak karya PT CPM tepatnya di wilayah Vatutempa Kilometer 4 Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Sampai saat ini Mabes Polri belum menetapkan tersangka. 

Ada sejumlah pasal yang digunakan penyidik dalam kasus ini. Yakni : Pasal 158 dan Pasal 161 UU  Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan  Mineral dan Batubara atau Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahu  2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, atau Pasal 106 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 20 KUHPidana. (din)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow