Dihukum Bayar Rp3 Miliar, Pemkab Donggala Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala mengabulkan gugatan PT PT Graha Vega Ntodea terkait perumahan PNS. Pemda Donggala diminta untuk membayar sebesar Rp3 miliar kepada developer tersebut.
Sengketa Perdata Perumahan PNS
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala mengabulkan gugatan PT PT Graha Vega Ntodea terkait perumahan PNS. Pemda Donggala diminta untuk membayar sebesar Rp3 miliar kepada developer tersebut.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Donggala pada 5 Desember lalu.
“Iya PN Donggala sudah mengeluarkan putusan 5 Desember kemarin, kami selaku kuasa hukum penggugat PT Graha Vega Ntodea berhak atas tuntutan ganti rugi kami sebesar Rp3 miliar lebih,” kata Kuasa Hukum PT Graha Vega Ntodeam Imam Ayatullah, Minggu 14 Desember 2025.
Diketahui mencuatnya persoalan ini sejak tahun 2011 di masa kepemimpian Bupati sebelumnya. Saat itu keinginan bupati membangun perumahan PNS di Banawa dengan alasan karena pegawai yang tinggal di Kota Palu bisa menetap di Banawa.
Kemudian Pembangunan perumahan PNS ditangani Yayasan Gonenggati bentukan pemda. Kemudian, Ketua Yayasan Goneggati, Sayarifudin H Muda saat itu bekerja sama dengan PT Graha Vega Ntodea sebagai pihak ketiga yang membangun perumahan PNS tersebut.
“Kerja sama itu kemudian tertuang dalam MoU. Pemda siapkan lahan luas tanah enam hektar akan dibangun 431 unit perumahan PNS type 35/120, kemudian 238 unit type 45/150. Kemudian sebanyak 141 unit tyoe 70/170 sebanyak 28 unit,” Imam.
“Kemudian jadilah terbangun 16 unit sebagai rumah percontohan. Setelah itu ketua Yayasan Gonenggati syarifudin Hi Muda mundur, klien kami menagih biaya pembangunan untuk 16 rumah yang sudah jadi, termasuk biaya pembersihan lahan, pengurusan sertipikat, murni uang pihak ketiga, makanya meminta pembayaran dulu baru lanjut pembangunannya, tetapi tidak ada penyelesaian. Hanya dipimpong klien kami, makanya menuntut tempuh jalur hukum, sudah 21 kali total persidangan,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Donggala, Vera Elena Laruni yang dimintai tanggapan atas putusan PN Donggala membayar sebesar Rp3 miliar kepada PT Graha Ntodea mengatakan akan mengajukan banding.
“Pemda banding, masih ada upayakan hukum banding,” singkatnya saat ditemui di Tanjung Karang, Minggu 14 Desember 2025.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?


